Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 31/PJ.4/1985

Kategori : Lainnya

Segi Hitung Asli (Sha) Dari Kantor Kas Negara


5 November 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ.4/1985

TENTANG

SEGI HITUNG ASLI (SHA) DARI KANTOR KAS NEGARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Pada Raker Kakanwil tanggal 24 dan 25 Oktober 1985 di Jakarta yang baru lalu, diperoleh masukan bahwa terdapat sementara Kantor Kas Negara yang tidak menyertakan Segi Hitung (telstrook) dalam mengirim segi-segi pembayaran serta KK 26 ke Inspeksi Pajak. Sehubungan dengan itu bersama ini diberikan penjelasan dan petunjuk sebagai berikut :

  1. Dalam SE Dirjen Pajak Nomor D.15.4/IV/55/1974 tanggal 19 Oktober 1974 perihal Pedoman Pelaksanaan Tugas Tata Usaha Penerimaan Pajak (TUPP) sebagai Pedoman Induk TUPP telah dijelaskan bahwa penerimaan segi-segi pembayaran dari KKN harus dilengkapi dengan Segi Hitung (telstrook) dan Daftar Pengantarnya (KK 26). Segi Hitung (telstrook) tersebut dinamakan Segi Hitung Asli (SHA). Selanjutnya dijelaskan pula bahwa apabila segi-segi pembayaran yang diterima dari KKN tidak cocok dengan SHA dan dengan KK 26, maka segi-segi pembayaran, SHA dan KK 26 harus dikembalikan ke KKN untuk dibetulkan. Ketentuan sebagaimana disebutkan di atas selama ini telah berjalan lancar dan baik.

  2. Perlu Saudara ketahui pula bahwa dalam SE Dirjen Anggaran Nomor SE. 1.6/DJA/V.1/8/78 tanggal 1 Agustus 1978 pada butir 6 tercermin suatu ketentuan yang mengharuskan KKN membuat Segi Hitung (telstrook) dengan jalan menghitung ulang satu-persatu segi pembayaran pajak dengan mesin hitung, sebelum mengirim segi-segi pembayaran dengan KK 26 nya kepada Inspeksi Pajak.

  3. Sekalipun telah terdapat ketentuan yang demikian, jika dalam pelaksanaannya ternyata ketentuan tersebut tidak berjalan sebagaimana seharusnya, supaya Saudara Kakanwil membicarakannya lebih lanjut dengan Kakanwil Dirjen Anggaran yang bersangkutan guna menyelesaikan permasalahannya dengan sebaik-baiknya.

 

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.