Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 28/PJ.4/1985

Kategori : Lainnya

Penagihan Aktif Persuasif


4 November 1985

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.4/1985

TENTANG

PENAGIHAN AKTIF PERSUASIF

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 2 Mei 1978 Nomor SK.437/PJ.4/1978 tentang Penambahan bentuk-bentuk formulir penagihan yang dipergunakan pada Kantor Inspeksi Pajak beserta surat-surat edaran yang mengaturnya lebih lanjut, telah digalakkan sistim Penagihan Aktif Persuasif, yaitu tindakan-tindakan penagihan yang dimulai sejak Surat Kohir diterima Seksi P3 sampai dengan saat menjelang penyampaian Surat Paksa.

 

Di dalam pelaksanaan Undang-undang Perpajakan yang baru pelaksanaan penagihan aktif persuasif dinilai masih tetap relevant dan karenanya dapat dipertahankan terus, yaitu dengan mengingatkan tanggal jatuh tempo atas hutang pajak yang harus dibayar wajib pajak melalui telepon atau dengan mengirim surat atau cara lain, sebelum tanggal jatuh tempo sampai. Hanya saja dalam hal sistim pelaporan kami pandang perlu adanya penyederhanaan, satu dan lain agar tidak menimbulkan beban administrasi yang berlebihan bagi aparatur.

 

Memperhatikan hal tersebut di atas, maka dengan ini diberitahukan bahwa segala kewajiban administratif serta laporan-laporan berkala (Bentuk-bentuk formulir KP. Pen. 18 s/d 102.Pen.26) sehubungan dengan penagihan aktif persuasif, terhitung mulai bulan Oktober ini dihentikan.

 

Tetapi di lain pihak kami minta agar laporan berkala sehubungan dengan penagihan dengan surat paksa (PSP) agar dilaksanakan dengan tertib.

 

Demikian untuk Saudara maklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.