Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 49/PJ.3/1985

Kategori : PPN

Pengertian Supplier Dalam S.e. Bersama Direktur Jenderal Pajak Dan Direktur Anggaran. (Seri PPN - 55)


23 Juli 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 49/PJ.3/1985

TENTANG

PENGERTIAN SUPPLIER DALAM S.E. BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR ANGGARAN.
(SERI PPN - 55)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Di dalam Surat Edaran bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran tanggal 25 Maret 1985 Nomor
SE-24/PJ.3/1985
SE-147/A/1985
khususnya butir 1.2, 1.3. dan 2.2. dijumpai perkataan "Supplier" /Pemborong.


Mengenai pengertian Pemborong, agaknya telah cukup difahami oleh semua pihak yaitu Pemborong bangunan dan barang tidak bergerak lainnya yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 juncto Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 adalah Pengusaha Kena Pajak.


Yang sering menjadi pertanyaan baik oleh beberapa Kepala Inspeksi Pajak maupun oleh pihak lainnya adalah arti dari perkataan "Supplier".


Sehubungan dengan hal itu kiranya perlu diberikan penegasan mengenai pengertian supplier sebagai berikut:

  1. Perkataan "Supplier" digunakan dalam S.E. bersama tersebut dimaksudkan untuk meliput pengertian semua Pengusaha Kena Pajak selain pemborong yang menjadi rekanan Pemerintah. Dengan demikian yang dimaksud dengan supplier adalah Pabrikan, Importir, Penyalur Utama dan Pemegang Hak Paten dari Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada Pemerintah. Sesuai dengan S.E. bersama tersebut mereka wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari Harga Jual Barang Kena Pajak yang diserahkannya.

  2. Di dalam pengertian supplier tidak termasuk pengusaha yang menurut Undang-undang Pajak Penjualan 1951 disebut "leveransir", karena sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 leveransir bukan Pengusaha Kena Pajak, kecuali jika ia bertindak sebagai Penyalur Utama. Karena bukan Pengusaha Kena Pajak maka leveransir tidak boleh memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang apapun kepada Pemerintah. Untuk menghindari keragu-raguan bagi Bendaharawan untuk membayar atau tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai, maka atas permohonan leveransir rekanan Pemerintah yang bersangkutan, Kepala Inspeksi Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bukan Pengusaha Kena Pajak menurut contoh yang dilampirkan dalam Surat Edaran ini. Berdasarkan Surat Keterangan tersebut bendaharawan tidak perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada rekanan yang bersangkutan.

  3. Hal yang perlu diberitahukan kepada para Bendaharawan adalah bahwa yang seyogyanya rekanan Pemerintah (sepanjang menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dijelaskan pada butir 1 diatas), mencantumkan nomor dan/atau melampirkan copy Surat Keputusan Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak atau dokumen lain yang diperlukan untuk penagihan kepada Bendaharawan Pemerintah.


Demikian untuk dimaklumi dan diberitahukan kepada pihak yang memerlukan penjelasan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


Drs. SALAMUN A.T.