Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.22/1985

Kategori : PPh

Deposito Berjangka Atau Tabungan Lainnya Yang Dibiayai Oleh Pinjaman Atau Dana Yang Berasal Dari Pihak Ketiga


13 Maret 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.22/1985

TENTANG

DEPOSITO BERJANGKA ATAU TABUNGAN LAINNYA YANG DIBIAYAI OLEH PINJAMAN ATAU DANA YANG
BERASAL DARI PIHAK KETIGA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Seperti Saudara ketahui sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya, pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya ditangguhkan pelaksanaannya.

  2. Berkenaan dengan adanya ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, dapat terjadi bahwa penempatan deposito berjangka atau tabungan-tabungan lainnya dibiayai oleh pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga, sehingga bunga yang terhutang atas pinjaman atau dana tersebut dikurangkan sebagai biaya perusahaan, sedangkan bunga yang berasal dari deposito berjangka atau tabungan-tabungan lainnya tidak ditambahkan pada penghitungan penghasilan kena pajak, karena pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga tersebut ditunda pelaksanaannya.

  3. Untuk mencegah penyalahgunaan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan penangguhan pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka atau tabungan-tabungan lainnya, dengan ini diberikan penggarisan-penggarisan sebagai berikut :

    3.1.

    Apabila jumlah pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan- tabungan lainnya, maka bunga yang terhutang atas pinjaman atau dana tersebut seluruhnya tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.

    3.2.

    Bunga atas pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan, apabila jumlah pinjaman atau dana tersebut melebihi jumlah yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan-tabungan lainnya. Besarnya bunga yang dapat dikurangkan tersebut adalah jumlah bunga yang terhutang atas jumlah pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang melebihi jumlah yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan-tabungan lainnya.

  4. Demikian penegasan kami untuk Saudara teruskan kepada Wajib Pajak-Wajib Pajak yang menurut pendapat Saudara perlu mengetahui adanya penegasan ini.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.