Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1010/KMK.04/1985

Kategori : PBB

Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1010/KMK.04/1985

TENTANG

PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 47 Tahun 1985 tentang pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan;

 

Mengingat :

 

Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 47 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3315);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

 

 

Pasal 1

 

Yang dimaksud dengan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah satu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan wajib pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan kepada aparat Direktorat Iuran Pembangunan Daerah, dan aparat Pemerintah Daerah.

(2)

Imbangan pembagian didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing aparat dalam melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.

 

 

Pasal 3

 

Besarnya bagian biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) untuk masing-masing aparat diatur bersama oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO