Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 384/PJ.4/1985

Kategori : KUP

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 384/PJ.4/1985

TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. Bahwa untuk melaksanakan penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan perlu adanya ketentuan lebih lanjut tentang cara pelaksanaannya;
  2. bahwa tata cara pelaksanaan tersebut diatas perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 952/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.

 

 

Pasal 1

 

(1) Kepala Inspeksi Pajak melakukan penelitian terhadap piutang pajak yang telah dilakukan tindakan penagihan sampai dengan pelaksanaan Surat Paksa.
(2)

Dari hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap bulan Kepala Inspeksi Pajak menyusun Daftar Piutang Pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi untuk dilakukan pemeriksaan setempat atau penelitian administrasi tentang kedaluwarsaan penagihan pajak.

 

 

 

Pasal 2.

 

Berdasarkan Daftar Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Kepala Inspeksi Pajak memerintahkan kepada Satuan Tugas Pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Pajak yang perlu diperiksa.

 

 

Pasal 3

 

Berdasarkan Daftar Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Kepala Inspeksi Pajak memerintahkan kepada Kepala Seksi P3 untuk melakukan penelitian administrasi terhadap Wajib Pajak lainnya yang dianggap sudah daluwarsa penagihannya.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Laporan hasil pemeriksaan setempat mengenai piutang pajak yang benar-benar tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan laporan hasil penelitian administrasi mengenai kedaluwarsaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk mendapat persetujuan.

 

(2)

Laporan hasil pemeriksaan dan laporan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah disetujui oleh Kepala Inspeksi Pajak diteruskan kepada Kepala Seksi P3 untuk dibukukan dalam buku Register Usulan Penghapusan Piutang Pajak.

 

(3)

Setiap akhir tahun takwim, Kepala Inspeksi Pajak membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak berdasarkan Buku Register sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

 

 

 

Pasal 5

 

(1)

Selambat-lambatnya tanggal 10 Januari tahun berikutnya Kepala Inspeksi Pajak mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

 

(2)

Sebelum mengirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penelitian mengenai kebenaran Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.

 

(3)

Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.

 

(4)

Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak kepada Menteri Keuangan.

 

 

 

Pasal 6

 

Kepala Inspeksi Pajak membuat Petikan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak dari Salinan Keputusan Menteri Keuangan yang diterimanya.

 

 

Pasal 7

 

Bentuk-bentuk formulir/buku yang dipergunakan untuk pelaksanaan Usul Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 6 adalah seperti tercantum dalam lampiran I, II, III dan IV Keputusan ini.

 

 

Pasal 8

 

Ketentuan-ketentuan lama yang mengatur tentang penghapusan piutang pajak dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 9

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 19 SEPTEMBER 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. SALAMUN A.T.