Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.5/1987

Kategori : KUP

Pengumpulan Bahan Keterangan/Pemeriksaan Berdasarkan Informasi, Data, Pengaduan Dan Laporan (Seri Pemeriksaan - 10)


1 Agustus 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.5/1987

TENTANG

PENGUMPULAN BAHAN KETERANGAN/PEMERIKSAAN BERDASARKAN INFORMASI, DATA, PENGADUAN
DAN LAPORAN (SERI PEMERIKSAAN - 10)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Pada akhir-akhir ini Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak banyak sekali menerima surat-surat tentang informasi, data, pengaduan dan laporan mengenai adanya kemungkinan Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Sebagian surat-surat tersebut telah dikirimkan kepada Saudara untuk diperiksa dalam rangka pengumpulan bahan keterangan sampai sejauh mana kebenaran dari isi surat-surat tersebut.

 

Agar tidak timbul adanya keraguan dalam melaksanakan pemeriksaan tersebut bersama ini disampaikan penjelasan, bahwa pemeriksaan dimaksud tujuannya ialah untuk pencocokkan data/alat keterangan dan hal-hal lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b dan d, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986.

 

Dengan demikian dalam pelaksanaan pemeriksaan perlu diperhatikan :

 

  1. Norma pemeriksaan, Ruang lingkup dan Tata Cara Pemeriksaan sesuai dengan Bab III dan Bab IV Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986.

  2. Penyusunan Laporan Pemeriksaan harus dilakukan secara jelas, terinci dan ringkas serta memuat ruang lingkup yang sesuai dengan tujuan pemeriksaan. Uraian dan kesimpulan harus didukung oleh alasan dan bukti yang kuat tentang ada atau tidaknya penyimpangan atas peraturan perundang-undangan perpajakan, yang berpengaruh terhadap jumlah pajak yang terhutang dan atau pengungkapan keterangan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (lihat Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986).

  3. Dalam hal petugas pemeriksa menemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan (lihat Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986), maka pelaporannya dilakukan sesuai dengan ketentuan SE-04/PJ.5/1986 tanggal 25 April 1986 tentang bukti permulaan adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Mengingat bahwa tugas yang diinstruksikan dalam rangka pemeriksaan surat-surat pengaduan dan lain sebagainya tersebut bersumber pada informasi dari masyarakat yang secara tidak langsung akan memantau pelaksanaan dan hasilnya, hendaknya para satuan pemeriksa diberikan pengarahan sesuai pedoman di atas agar hasil pemeriksaan dapat diselesaikan secara tuntas.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

ttd

Drs. R.D. DJOKOMONO