Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 24/PJ.31/1986
Bea Meterai Atas Surat Perjanjian/Kontrak (Seri BM-10)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
6 Mei 1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.31/1986
TENTANG
BEA METERAI ATAS SURAT PERJANJIAN/KONTRAK (SERI BM-10)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Direktur Pajak Tidak Langsung tanggal 28 Februari 1986 Nomor : S-717/PJ.3/1986, tentang pengenaan Bea Meterai atas Surat Perjanjian/Kontrak pengadaan bahan jalan dan jembatan oleh Proyek Pengadaan bahan jalan dan jembatan Direktur Jenderal Bina Marga (Bendaharawan).
Sejak mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, maka Surat Perjanjian/Kontrak yang dibuat sesudah tanggal 31 Desember 1985, dikenakan Bea Meterai Rp. 1.000,-
Pengenaan (pungutan oleh Bendaharawan) atas perjanjian/kontrak yang dibuat sesudah tanggal 31 Desember 1985, berdasarkan ABM 1921 sebesar 1% dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk mendapat perhatian dan harap diberitahukan pada para Bendaharawan di wilayah Saudara.
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,
ttd
ABDUL HADI PULUNGAN SH
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.