Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 24/PJ.3/1988
Kewajiban Melampirkan Asli Faktur Pajak Masukan Pada Spt Masa PPN Oleh Pkp Eksportir (Seri PPN-120)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
19 Mei 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.3/1988
TENTANG
KEWAJIBAN MELAMPIRKAN ASLI FAKTUR PAJAK MASUKAN PADA SPT MASA PPN OLEH PKP EKSPORTIR
(SERI PPN-120)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988 tentang "Pembayaran Pendahuluan Atas Pelunasan PPN dan atau PPn BM untuk Pembelian Mesin, Barang dan Bahan yang digunakan dalam Menghasilkan Barang Ekspor", dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaannya serta langkah-langkah pengamanan yang perlu diambil, sebagai berikut :
1. | Dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) atas impor atau pembelian mesin, barang dan bahan yang digunakan untuk pembuatan barang ekspor dapat diberikan pembayaran pendahuluan oleh Departemen Keuangan cq. Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM). Dengan demikian Pajak Masukan (PM) yang dibayar oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membeli mesin, barang dan bahan baku yang mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan barang yang diekspor dapat dimintakan pembayaran pendahuluan kepada Kepala P4BM, sedangkan Pajak Masukan lainnya harus dikreditkan dengan Pajak Keluaran (PK) atas penyerahan lokal Barang Kena Pajak tersebut. Apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak menghendaki pembayaran pendahuluan dari Kepala P4BM atas Pajak Masukan atas barang-barang yang di ekspor maka Pajak Masukan tersebut seluruhnya dapat dikreditkan pada SPT Masa Pengusaha Kena Pajak (PKP) eksportir yang bersangkutan. | ||||||||
2. | Dalam rangka mengamankan keuangan negara dari kemungkinan dilakukannya pengembalian dua kali atas Pajak Masukan yang sama yaitu melalui pembayaran pendahuluan oleh Kepala P4BM dan dikreditkan pada SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, maka perlu ditempuh langkah-langkah pengamanan sebagai berikut :
|
Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan supaya diberitahukan kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak dalam wilayah wewenang Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.