Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 34/PJ.22/1986

Kategori : PPh

Kompensasi Atas Kerugian Yang Diderita Selama 6 Tahun Pertama Sejak Pendirian Perusahaan. (Seri PPh Spt - 14)


5 Agustus 1986


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.22/1986

TENTANG

KOMPENSASI ATAS KERUGIAN YANG DIDERITA SELAMA 6 TAHUN PERTAMA SEJAK PENDIRIAN PERUSAHAAN.
(SERI PPh SPT - 14)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, fasilitas perpajakan yang jangka waktunya tidak ditentukan yang telah diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, dapat dinikmati sampai dengan selambat-lambatnya tahun pajak sebelum tahun pajak 1984. Dengan demikian fasilitas perpajakan yang jangka waktunya tidak terbatas hanya dapat dinikmati selambat-lambatnya sampai dengan akhir tahun pajak 1983.

  2. Kerugian yang diderita selama 6 (enam) tahun pertama sejak pendirian badan yang bersangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925, dapat dikurangkan dari laba tahun-tahun berikutnya tanpa batas waktu. Mengingat jangka waktu kompensasi atas kerugian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925 tidak dapat ditentukan, maka sesuai dengan butir 1 diatas kompensasi kerugian tersebut hanya dapat dilakukan sampai dengan akhir tahun pajak 1983.

  3. Apabila terdapat Wajib Pajak yang mengurangkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dalam SPT 1984 berdasarkan petunjuk yang terlanjur tercantum dalam Petunjuk Pengisian SPT PPh Wajib Pajak badan tahun 1984, dengan ini kami minta supaya Saudara segera memberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan untuk melakukan pembetulan SPT 1984 tanpa pengenaan sanksi, sebab pembetulan tersebut bukan disebabkan kesalahan Wajib Pajak.


Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


Drs. MAR'IE MUHAMMAD