Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.431/1990

Kategori : PPh

Penelitian Untuk Pemusatan Penyetoran PPh Pasal 21 Atau Penetapan Daerah Terpencil


9 Maret 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.431/1990

TENTANG

PENELITIAN UNTUK PEMUSATAN PENYETORAN PPh PASAL 21 ATAU PENETAPAN DAERAH TERPENCIL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Untuk dapat menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak permohonan Wajib Pajak untuk melakukan kewajiban pemotongan/penyetoran/pelaporan PPh Pasal 21 secara terpusat (sentralisasi PPh Pasal 21) atau atas permohonan Wajib Pajak untuk penetapan lokasi sebagai daerah terpencil, diperlukan laporan dan pendapat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lokasi. Untuk memberikan laporan dan pendapat tersebut harus dilakukan penelitian di lokasi usaha dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

 

Berhubung masih adanya keragu-raguan mengenai pelaksanaan penelitian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Untuk permohonan sentralisasi pembayaran PPh Pasal 21 dan untuk permohonan penetapan sebagai daerah terpencil, penelitian dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak di lokasi perusahaan yang bersangkutan.

  2. Laporan hasil penelitian atas permohonan Wajib Pajak untuk sentralisasi PPh Pasal 21 harus menyatakan/memuat tentang terdapat tidaknya administrasi karyawan dan pembayaran gaji, upah atau penghasilan lainnya di lokasi usaha Wajib Pajak. Adapun pengertian "di lokasi usaha terdapat administrasi karyawan dan pembayaran gaji" adalah bahwa :
    1. Di lokasi usaha terdapat penyimpanan data kepegawaian dan dokumen-dokumen yang dipergunakan untuk dasar penghitungan PPh Pasal 21, misalnya surat keterangan tentang jumlah tanggungan keluarga dari Wajib Pajak, keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah (dalam hal seorang karyawati memohon penambahan PTKP karena suaminya tidak memperoleh penghasilan), dan surat keterangan dari Kantor Tenaga Kerja tentang status seorang karyawan asing (expatriate).
    2. Penghitungan gaji, pembuatan daftar gaji, pembayaran gaji dan pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan di lokasi.
    3. Di lokasi usaha terdapat tata usaha keuangan yang sewaktu-waktu dapat dibuktikan untuk mempertanggung jawabkan sehubungan dengan pembayaran gaji, upah atau penghasilan karyawan lainnya.

     

  3. Laporan hasil penelitian atas permohonan Wajib Pajak untuk penetapan sebagai daerah terpencil harus menyatakan/memuat tentang pemenuhan semua syarat yang ditentukan dalam keputusan Menteri Keuangan RI No. 960/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, ialah bahwa di lokasi usaha Wajib Pajak :
    1. Sulit mendapatkan rumah untuk disewa.
    2. Letaknya jauh dan sulit untuk dicapai oleh masyarakat pada umumnya.

     

  4. Laporan hasil penelitian pada butir 2 atau 3 di atas disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan kepada Direktur Pajak Penghasilan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak disertai dengan pendapat dan usulan tentang keadaan Wajib Pajak di lokasi, untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan keputusan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

 

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD