Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 303/KMK.04/1989

Kategori : PPN

Batasan Dan Ukuran Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 303/KMK.04/1989

TENTANG

BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 

 

  1. bahwa batasan dan ukuran Pengusaha Kecil sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 430/KMK.04/1984 perlu disesuaikan dengan maksud perluasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988;
  2. bahwa oleh karena itu dianggap perlu mengatur kembali batasan dan ukuran Pengusaha Kecil dengan Keputusan Menteri Keuangan.


Mengingat : 

 

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  2. Pasal 1 huruf l Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.



Pasal 1


(1)

Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah pengusaha perorangan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan :

  1. Barang Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun;
  2. Jasa Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) setahun.
(2)

Dalam hal pengusaha tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak, batas peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

  1. Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun. Jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% dari seluruh peredaran bruto.
  2. Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setahun. Jika peredaran Jasa Kena Pajak lebih dari 50% dari seluruh peredaran bruto.
(3)

Peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah peredaran bruto atas penyerahan Kena Pajak.

(4)

Pengertian setahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah satu tahun pajak.

(5)

Perorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah Wajib Pajak perorangan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.



Pasal 2


(1)

Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha Kecil tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

(2)

Dalam hal Pengusaha Kecil melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasar suatu kontrak kepada Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.



Pasal 3


(1)

Apabila dalam suatu tahun berjalan peredaran bruto telah melampaui batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka pada awal Masa Pajak berikutnya pengusaha harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

(2)

Apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut setelah akhir tahun pajak dikukuhkannya menjadi Pengusaha Kena Pajak, peredaran brutonya tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak.



Pasal 4


Dengan ditetapkannya Keputusan ini Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 430/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984 dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 5


Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 6


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1989.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1989
MENTERI KEUANGAN


ttd


J.B. S U M A R L I N