Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 16/PJ.23/1989

Kategori : Lainnya

Pembetulan Spt Pkk Tahun 1984


17 Maret 1989


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.23/1989

TENTANG

PEMBETULAN SPT PKK TAHUN 1984

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan masih adanya pertanyaan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Inspeksi Pajak mengenai pokok surat, maka bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :


  1. berdasarkan SE-35/PJ.22/1986 tanggal 20 Agustus 1986 ditetapkan bahwa :

    1. Pernyataan pengampunan dapat dibetulkan sendiri oleh Wajib Pajak, sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan.
    2. Sekalipun telah dilakukan pemeriksaan tetapi sepanjang belum ditanda tanganinya Surat Perintah Penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih dapat atas kemauan sendiri membetulkan Pengampunannya disertai dengan pelunasan kekurangan Uang Tebusan dan denda Administrasi sebesar dua kali jumlah Uang Tebusan yang kurang dibayar.
      Kesempatan untuk membetulkan Pengampunan ini akan berakhir tanggal 31 Maret 1989 sesuai dengan SE-11/PJ.22/1989 tanggal 21 Februari 1989.
  2. Besarnya tarif Pembetulan Pengampunan adalah sebagai berikut :

    1. Dikenakan tarif 1% (satu persen) dari dasar perhitungan Uang Tebusan apabila :
      1. Wajib Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 18 April 1984 telah memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 1983, PPs 1983 dan PKk 1984.
      2. Wajib Pajak pada tanggal 18 April 1984 belum memasukan Spt PPd 1983 atau Spt PPs 1983 dan Spt Pkk 1984, tetapi telah mendapat persetujuan tertulis penundaan dari Kepala Inspeksi Pajak yang berwenang dan Wajib Pajak tersebut telah melunasi MPS akhir yang disyaratkan oleh Kepala Inspeksi Pajak yang berwenang pada tanggal 31 Maret 1984.
      3. Wajib Pajak yang Tahun Bukunya tidak sama dengan Tahun Takwim yang telah memasukkan Spt selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku 1983 dan MPS akhir yang terhutang telah dibayar lunas sebelum Spt dimasukan.
    2. Dikenakan tarif 10% (sepuluh persen) dari dasar penghitungan Uang Tebusan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi syarat-syarat yang telah dikemukakan diatas.
  3. Untuk Wajib Pajak yang melakukan pembetulan pengampunan, yang dibetulkan Wajib Pajak hanya Spt PPh saja, sedangkan untuk Spt PKk tidak perlu dilakukan pembetulan. Pelaksanaan pembetulan cukup dengan mengisi formulir yang telah tersedia untuk itu (KPP2A, KPP3A, KPP4, KPP5, KPP6A).

  4. Akibat adanya perbaikan pengampunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, penghitungan PKk tahun 1984 dan tahun 1985 dihitung kembali sesuai dengan pengampunannya dengan mengeluarkan SKPT tanpa sanksi (lihat lampiran) untuk ini tidak perlu ada kontak dengan Wajib Pajak.

  5. Menurut laporan dari beberapa Inspeksi Pajak, masih banyak Wajib Pajak yang melakukan pembetulan pengampunan pajaknya melalui perbaikan Spt PKk tahun 1984, karena Wajib Pajak ingin menghindari pengenaan tarif 10% (sepuluh persen) yang menurut ketentuan yang berlaku tidak dibenarkan. Kepada Wajib Pajak yang bersangkutan agar dihimbau untuk memperbaiki dokumen pengampunan pajaknya dan segera menyetorkan kekurangan Uang Tebusan yang terhutang ke Kas Negara.


Apabila himbauan ini tidak berhasil, agar diberitahukan bahwa pengampunan pajaknya menjadi gugur.


Demikian untuk dilakukan sebagaimana mestinya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. WAHONO