Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 20/PJ.3/1989

Kategori : KUP

Daluarsa Penagihan Pajak


8 November 1989

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.3/1989

TENTANG

DALUARSA PENAGIHAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

  1. Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP ditentukan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT) merupakan dasar penagihan pajak.

  2. Selanjutnya dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 ditentukan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda administrasi, kenaikan, dan biaya penagihan gugur setelah lampau waktu lima tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

  3. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 22 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 menyatakan bahwa daluwarsa penagihan pajak dapat melebihi lima tahun apabila :
    1. Telah dikeluarkan Surat Tegoran dan Surat Paksa,
    2. Adanya pengakuan dari Wajib Pajak secara langsung atau tidak langsung, antara lain :
      1). dilakukan pembayaran hutang pajak itu;
      2). diajukan permohonan penundaan pembayaran; atau
      3). diadakannya pengangsuran pembayaran.

      Dalam hal demikian maka jangka waktu lima tahun daluwarsa penagihan pajak dihitung dari saat terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut di atas.
      Pernyataan pengakuan hutang yaitu suatu pernyataan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak yang mengakui masih mempunyai hutang pajak (harus dinyatakan dengan jelas jumlah jenis dan tahun pajaknya), dan persetujuan Wajib Pajak atas perhitungan pajak yang terhutang menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak, termasuk pengertian pengakuan dari Wajib Pajak secara langsung.

  4. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tersebut di atas, maka terhadap pajak-pajak Tahun Pajak 1984 akan daluwarsa penagihannya setelah tanggal 31 Desember 1989.

    Untuk menghindari daluwarsa penagihan pajak-pajak, terutama berkenaan dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak dan Tahun Pajak 1984 hendaknya segera dilakukan inventarisasi tagihan pajak termasuk bunga, denda administrasi, kenaikan yang termuat dalam STP, SKP, dan SKPT dengan mengambil langkah-langkah pencegahan daluwarsa penagihan pajak seperti diuraikan pada butir 3 diatas, terutama teguran dan surat paksa

  5. Selain itu perlu diingatkan bahwa berbeda dengan undang-undang pajak lama yang tidak mengenal adanya daluwarsa dalam menetapkan SKP, dalam undang-undang pajak yang baru, sesuai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP, penetapan SKP daluwarsa dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terhutangnya pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

    Sehubungan dengan itu diminta perhatian Saudara agar segera mengeluarkan SKP atas pajak-pajak yang terutang untuk Tahun Pajak 1984 dengan memperhatikan pula ketentuan tentang pencegahan daluwarsa penagihan pajak sebagaimana telah diuraikan pada butir 3 di atas.

 

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.


DRS. MAR'IE MUHAMMAD