Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 23/PJ.223/1989

Kategori : Lainnya

Inventarisasi "Spt Lebih Disetor" Yang Belum Ditetapkan Untuk Pps Dan Ppd Usahawan ( U.u. Lama)


12 Mei 1989


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.223/1989

TENTANG

INVENTARISASI "SPT LEBIH DISETOR" YANG BELUM DITETAPKAN UNTUK PPs DAN PPd USAHAWAN
(U.U. LAMA)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sebagaimana diketahui bahwa ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor  7 tahun 1983 pada prinsipnya penetapan pajak-pajak yang terhutang pada masa atau tahun pajak sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 yang pelaksanaannya masih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama (PPs dan PPd Us.) harus sudah dapat diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 1988. Untuk mengetahui sejauh mana penetapan tersebut telah dapat diselesaikan bersama ini diminta saudara untuk mengadakan inventarisasi khususnya terhadap "SPT lebih besar" yang hingga saat ini belum ditetapkan, dengan mengisi formulir terlampir. Bilamana pada kantor Saudara ternyata tidak terdapat tunggakan penetapan dimaksud agar formulir tersebut diisi "nihil". Diharapkan laporan Saudara perihal tersebut di atas (rangkap 2) dapat disampaikan ke Kantor Pusat c.q. Direktur Pajak Penghasilan selambat-lambatnya pada akhir bulan Mei 1989.

 

Demikian agar mendapat perhatian Saudara sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

 

ttd

 

Drs . WAHONO