Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.22/1987

Kategori : KUP

Pengawasan Dan Pengamanan Penyelesaian Keberatan PPh Menurut Pasal 25 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983


26 Maret 1987


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.22/1987

TENTANG

PENGAWASAN DAN PENGAMANAN PENYELESAIAN KEBERATAN PPh MENURUT PASAL 25 JO PASAL 26
 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini perlu diingatkan adanya ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 bahwa atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 harus sudah diputuskan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima dan apabila tidak diputuskan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. Andaikata keberatan yang diajukan Wajib Pajak tersebut menunjukkan lebih bayar, maka di samping keberatan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima, juga kelebihan bayar yang diajukan Wajib Pajak tersebut harus dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dianggap diterimanya keberatan Wajib Pajak tersebut yaitu sesuai dengan jiwa Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Berhubung dengan itu kami anggap penting untuk perhatian semua unit di Inspeksi Pajak, Kantor Wilayah maupun di Kantor Pusat atas hal-hal sebagaimana diuraikan di bawah ini :

  1. Sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Direktur Pajak Nomor Kep-809/PJ.2/1986 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Untuk Memberikan Keputusan Atas Keberatan Wajib Pajak Mengenai Pajak Penghasilan, maka agar keputusan atas keberatan Wajib Pajak dapat diselesaikan tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, diperlukan adanya tindakan pengawasan dan pengamanan terhadap proses penyelesaian keberatan Wajib Pajak tersebut.

  2. Mengingat akan butir I di atas, bersama ini diberikan beberapa petunjuk mengenai tindakan pengawasan dan pengamanan yang harus Saudara laksanakan dalam proses penyelesaian keberatan Wajib Pajak sebagai berikut :

    1. Untuk mempercepat proses penyelesaian keberatan yang diajukan Wajib Pajak, kepada Wajib Pajak yang akan mengajukan keberatan supaya Saudara anjurkan agar surat keberatannya diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat dengan tindasan kepada :
      - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan,
      - Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, baik secara langsung maupun melalui pos tercatat.
      Dan perlu diingatkan pula kepada Wajib Pajak bahwa satu surat keberatan harus diajukan untuk satu jenis pajak dan satu tahun pajak.
    1. Setiap penerimaan surat keberatan yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak, kepada Wajib Pajak yang bersangkutan harus Saudara berikan surat "Tanda Penerimaan Surat Keberatan" yang dapat Saudara buat sendiri yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :
      - tanggal diterimanya surat keberatan
      - jenis pajak dan tahun pajak
      - Nama & Alamat Wajib Pajak
      - dan NPWP.


      Surat Tanda Penerimaan Surat Keberatan tersebut maupun tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat adalah merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan yang penting baik bagi Wajib Pajak maupun bagi fiskus.

    2. Surat keberatan atau tindasan surat keberatan yang diterima oleh Inspeksi Pajak atau oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tersebut, dibukukan ke dalam "Buku Register Penerimaan Surat Keberatan" oleh Seksi yang menangani keberatan baik di Kantor Inspeksi Pajak maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Surat-surat keberatan Wajib Pajak yang diisikan ke dalam Buku Register tersebut di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak hanyalah surat-surat keberatan yang penyelesaiannya menjadi wewenang yang bersangkutan. Agar "Buku Register Penerimaan Surat Keberatan" tersebut dapat digunakan sebagai alat pengawasan, maka di dalam masing-masing buku register tersebut harus dicantumkan "tanggal batas akhir" penyelesaian keberatan Wajib Pajak (sesuai batas wewenang yang telah ditentukan) untuk masing-masing surat keberatan yang telah dicatat. Di samping itu pengisian/pencatatan "Buku Register Penerimaan Surat Keberatan" tersebut harus dilakukan secara tertib dan teratur berdasarkan urutan tanggal diterimanya surat keberatan (secara kronologis). Untuk keseragaman, maka bentuk dan isi Buku Register tersebut supaya dibuat sesuai dengan contoh terlampir (lihat lampiran I).

    3. Kepala Inspeksi Pajak harus sudah dapat menyelesaikan dan mengirimkan Uraian Pemandangan Atas Surat Keberatan Wajib Pajak bersama-sama berkas Wajib Pajak yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (sesuai dengan batas wewenang yang telah ditentukan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-809/PJ.2/1986 tanggal 10 Juli 1986) dalam batas waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterimanya surat keberatan Wajib Pajak. Pengiriman uraian pemandangan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan "Surat Pengantar Pengiriman Berkas Keberatan" dengan tindasan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal uraian pemandangan keberatan tersebut dikirimkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak) atau kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal uraian pemandangan keberatan tersebut dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak).

    4. Pengiriman berkas keberatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir II.4 di atas, harus dilakukan secara terpisah per jenis pajak dan per tahun pajak (tidak boleh digabungkan menjadi satu). Jadi setiap Surat Pengantar Pengiriman Berkas Keberatan hanya digunakan untuk satu berkas keberatan. Dan satu berkas keberatan hanya untuk satu keberatan atau untuk satu jenis pajak dan satu tahun pajak.
      Contoh :

      - pengiriman berkas keberatan PPh Pasal 21 tahun 1985 harus dipisahkan dengan pengiriman berkas keberatan PPh Pasal 26 tahun 1985 karena jenis pajaknya berbeda.
      - pengiriman berkas keberatan PPh tahun pajak 1985 harus dipisahkan dengan pengiriman berkas keberatan PPh tahun pajak 1986, karena tahun pajaknya berbeda.

       

    5. Untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan penyelesaian keberatan baik di Kantor Inspeksi Pajak, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak maupun di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka berdasarkan "Buku Register Penerimaan Surat Keberatan" tersebut harus dibuat "Daftar Pengawasan Penyelesaian Keberatan" pada papan tulis sedemikian rupa sehingga dapat dilihat dengan mudah setiap hari, baik oleh Kepala Seksi yang bertanggung jawab maupun oleh petugas pelaksana yang bersangkutan. Keberatan Wajib Pajak yang harus dicantumkan dalam "Daftar Pengawasan Penyelesaian Keberatan" adalah sebagai berikut :
      1. Di Inspeksi Pajak yang harus diisikan ke dalam "Daftar Pengawasan Penyelesaian Keberatan" adalah keberatan Wajib Pajak yang batas waktu penyelesaian Uraian Pemandangannya paling lama tinggal 1 (satu) bulan lagi dari batas waktu yang telah ditentukan seperti tersebut pada butir II.4 di atas.
      2. Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang harus diisikan ke dalam "Daftar Pengawasan Penyelesaian Keberatan" adalah keberatan Wajib Pajak yang batas waktu penyelesaian keberatannya paling lama tinggal 3 (tiga) bulan lagi dari batas waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

       

      Jadi papan pengawasan (Daftar Pengawasan Penyelesaian Keberatan) tersebut hanya memuat hal-hal yang penting/mendesak saja dan surat-surat keberatan yang sudah diselesaikan dapat dihapus dari papan pengawasan tersebut. Sedangkan data-data/hal-hal untuk pengawasan secara keseluruhan sudah terdapat pada Buku Register Penerimaan Surat Keberatan. Untuk keseragaman, bentuk dan isi Daftar Pengawasan tersebut supaya dibuat sesuai dengan contoh terlampir (lihat lampiran II).

  3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pengawasan dan pengamanan terhadap penyelesaian keberatan dilakukan oleh :

    1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terhadap :
      1. penyelesaian atau pembuatan Uraian Pemandangan yang harus dilakukan oleh Kepala Inspeksi Pajak atas Surat Keberatan yang menjadi wewenangnya.
      2. penyelesaian atau pembuatan Keputusan Keberatan yang harus dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan batas wewenang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-809/PJ.2/1986 tanggal 10 Juli 1986.

       

    2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terhadap :
      1. penyelesaian atau pembuatan Uraian Pemandangan yang harus dilakukan oleh masing-masing Kepala Inspeksi Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan atas Surat Keberatan yang menjadi wewenangnya.
      2. penyelesaian atau pembuatan Keputusan Keberatan yang harus dilakukan oleh Kepala Bidang/Seksi pada Kantor Wilayah yang bersangkutan yang menangani dan bertanggung jawab atas penyelesaian keberatan Wajib Pajak.

       

    3. Kepala Inspeksi Pajak terhadap penyelesaian atau pembuatan Uraian Pemandangan atas Surat Keberatan Wajib Pajak yang harus dilakukan oleh Seksi Keberatan.

  4. Tujuan pengawasan dan pengamanan sebagaimana dikemukakan di atas adalah untuk menghindarkan diterimanya keberatan Wajib Pajak berdasarkan kuasa Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, karena batas waktu penyelesaian keberatan menurut Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 telah lewat.

 

Demikian penegasan kami untuk dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

SALAMUN A.T