Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 423/KMK.04/1989

Kategori : PPN

Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Terutang Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Impor Peralatan Untuk Palang Merah Indonesia Cq. Lembaga Transfusi Darah


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 423/KMK.04/1989

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

YANG TERUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR PERALATAN

UNTUK PALANG MERAH INDONESIA CQ. LEMBAGA TRANSFUSI DARAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka menunjang program pembangunan Pemerintah dalam bidang kesehatan pelayanan usaha transfusi darah perlu ditingkatkan;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dianggap perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang ditanggung oleh Pemerintah atas impor peralatan untuk Palang Merah Indonesia cq. Lembaga Transfusi Darah;


Mengingat :

 

Pasal 1 ke 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah.



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TERUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR PERALATAN PALANG MERAH INDONESIA CQ, LEMBAGA TRANSFUSI DARAH.



Pasal 1


Impor peralatan untuk Palang Merah Indonesia cq. Lembaga Transfusi Darah yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986.

 


Pasal 2


Ketentuan lain yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 berlaku juga terhadap Palang Merah Indonesia cq. Lembaga Transfusi Darah.



Pasal 3


Ketentuan pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 


Pasal 4


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Mei 1989
MENTERI KEUANGAN,


ttd


J.B. SUMARLIN