Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 187/KMK.04/1987

Kategori : PPN

Tata Cara Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Modal Oleh Pengusaha Tertentu


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 187/KMK.04/1987

TENTANG

TATA CARA PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PENGUSAHA TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Modal oleh Pengusaha Tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara nomor 3262);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Modal oleh Pengusaha tertentu;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 325/KMK.01/1986 tanggal 6 Mei 1986 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Modal untuk Perusahaan Jasa PMA/PMDN.

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PENGUSAHA TERTENTU.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Atas Impor Barang Modal yang mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1986 diberikan Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Jangka waktu menurut Daftar Lampiran Keputusan ini.

(2)

Jangka waktu penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan terhitung sejak perusahaan mulai berproduksi komersial.

(3)

Cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 2

 

Atas Penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dikenakan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib mengajukan permohonan tertulis untuk memperoleh penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.

(2)

Dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dicantumkan jenis, jumlah dan harga barang modal yang diimpor.

(3)

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilengkapi dengan rekomendasi Ketua BKPM.

(4)

Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk setelah meneliti permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengeluarkan keputusan tentang Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Barang Modal dimaksud selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya permohonan tertulis sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) dan (3).

 

 

Pasal 4

 

(1)

Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang melakukan impor Barang Modal melakukan sendiri penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terhutang dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tersebut dalam PPUD dan SSP.

(2)

Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) harus diserahkan kepada Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan PPUD dan SSP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

 

Pasal 5

 

(1)

Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 menerbitkan STS atau bukti pemungutan atas barang impor (KPU 22) dan selanjutnya membubuhkan cap/stempel "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DITUNDA" dan tanggal serta nomor Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada semua lembar PPUD, SSP, STS atau KPU 22.

(2)

Asli STS atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22), dilampiri dokumen tersebut dalam ayat (1), diserahkan kepada pengusaha sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) untuk keperluan pengeluaran barang.

(3)

Tindasan dokumen tersebut pada ayat (1) setiap minggu dan akhir bulan disampaikan oleh Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala inspeksi Pajak ditempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar.

 

 

Pasal 6

 

Ketentuan Keputusan Menteri Keuangan ini diberlakukan juga terhadap Pengusaha Jasa PMA/PMDN yang telah melaksanakan Impor Barang Modal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 325/KMK.01/1986 tanggal 6 Mei 1986.

 

 

Pasal 7

 

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 8

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 6 Mei 1985.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Di tetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 1 April 1987
MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO