Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.52/1992

Kategori : PPN

Sticker Baru Tanda Lunas PPN Atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi)


13 Maret 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.52/1992

TENTANG

STICKER BARU TANDA LUNAS PPN ATAS PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.04/1992 tanggal 10 Februari 1992 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Pita Rekaman Suara (kaset Isi) Edisi Tahun 1992 dan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ.5.2/1992 tanggal 24 Februari 1992 tentang Penetapan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi).


Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

 

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.04/1992 ini menetapkan bentuk dan disain baru sticker lunas PPN menggantikan bentuk dan disain lama yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/1988. Sticker lunas PPN disain baru ini mulai berlaku untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pita rekaman suara (kaset isi) yang diserahkan sejak tanggal 1 Maret 1992.
    Sticker lunas PPN atas penyerahan pita rekaman suara (kaset isi) disain lama masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 29 Pebruari 1992. Sisa sticker yang belum dipergunakan dapat ditukar dengan sticker lunas PPN disain baru sebanding dengan jumlah PPN yang telah dibayar untuk penebusan sticker lunas PPN bentuk/disain lama setelah melalui pemeriksaan laboratorium PERUM PERURI, untuk menguji keaslian sticker disain lama yang ditukarkan tersebut.

  2. Sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.04/1992 tersebut, telah dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ.5.2/1992 tanggal 24 Februari 1992 tentang Penetapan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) sebagai pengganti dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-469/PJ.52/1990.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut menetapkan antara lain :
    2.1. Pita kaset rekaman suara dibagi dalam dua jenis yaitu jenis A dan jenis B. Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A adalah :
    1. Kaset lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia, dan masternya dibuat di dalam negeri;
    2. Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia, dan masternya dibuat di dalam negeri;
    3. Kaset rekaman ceritera, lawak, wayang dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/Daerah dan masternya dibuat di dalam negeri;
    4. Kaset Suara burung dan suara hewan lainnya yang masternya dibuat di dalam negeri.
    Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B adalah :
    1. Kaset lagu yang salah satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing;
    2. Kaset lagu yang masternya dibuat di luar negeri;
    3. Kaset lagu instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
    4. Kaset pelajaran bahasa asing.
    2.2. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai untuk Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) ditetapkan sebagai berikut :
    1. Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 200 (dua ratus rupiah) per kaset.
    2. Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 400,- (empat ratus rupiah) per kaset.

     

  3. Sehubungan dengan hal itu, untuk pelaksanaan pengadaan dan pelayanan penjualan sticker lunas PPN kepada produsen rekaman suara diberikan petunjuk sebagai berikut :
    3.1. Untuk menghindari penebusan sticker lunas PPN secara berlebih-lebihan untuk tujuan penimbunan dan spekulasi, maka terhitung mulai tanggal 1 Maret 1992, permohonan sticker lunas PPN disain baru dilakukan secara tunai. Produsen rekaman suara diminta menunjukkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan PPN untuk jumlah sticker yang diminta.
    3.2. Pajak Masukan atas pembelian pita kosong bersama-sama dengan Pajak Masukan lainnya yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN 1984, dapat direstitusi sepanjang Pajak Masukan tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang terkait.
    Dengan demikian, Faktur Pajak atas pembelian pita kosong tidak lagi merupakan bukti pelunasan untuk memperoleh sticker lunas PPN.
    3.3. Berdasarkan cara pelunasan tersebut pada butir 3.1. di atas, maka ketentuan mengenai kewajiban Produsen rekaman suara memberikan Bank Garansi sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-66/PJ.3/1988 tanggal 13 Januari 1988 dan Nomor S-778/PJ.5.2/1990 tanggal 16 Juni 1990 tidak diperlukan lagi.

     

  4. Untuk melaksanakan pengenaan PPN atas pita kaset rekaman suara tersebut diatur sebagai berikut :
    4.1. Pelayanan permintaan sticker lunas PPN tetap dilakukan oleh Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus sebagaimana yang telah berlaku selama ini.
    4.2. Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus melaporkan tentang pelayanan permintaan sticker lunas PPN sebagaimana dimaksud dalam butir 6.1. secara bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN & PTLL.
    4.3. Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus agar menghubungi PERUM PERURI dan Bagian Perlengkapan Kantor Pusat DJP untuk pengadaan sticker lunas PPN dimaksud sesuai dengan kebutuhan.
    4.4. Syarat-syarat lain untuk penebusan sticker lunas PPN yang selama ini berlaku tetap dapat dilaksanakan kecuali persyaratan mengenai penggunaan Faktur Pajak atas pembelian pita kosong sebagai bukti pembayaran untuk meminta sticker lunas PPN dan persyaratan Bank Garansi.

     

  5. Dapat ditambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991, atas impor atau penyerahan media kosong untuk rekaman suara/gambar terutang PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen). Oleh karena itu PPn BM dikenakan atas pembelian atau impor pita kaset kosong yang siap rekam oleh Produsen rekaman suara dari pabrikan pita kaset kosong atau pada waktu impor media kosong. Dalam hal Produsen rekaman suara melakukan pembelian pita secara terpisah-pisah (pita kosong sendiri, C-zero sendiri, snappack sendiri), maka Produsen rekaman suara dianggap sebagai pabrikan pita kaset kosong siap rekam dan atas penyerahannya terutang PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen).

  1. Dalam hal Pabrikan pita kaset kosong mengimpor komponen/bahan media kosong yang terutang PPn BM untuk dirakit menjadi pita kaset siap rekam yang atas penyerahannya di dalam negeri terutang PPn BM, untuk menghindari pengenaan PPn BM lebih dari satu kali, maka sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.3/1987 tanggal 20 Oktober 1987 (Seri PPN-103) dan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-2005/PJ.3/1987 tanggal 24 September 1987, kepada Pabrikan pita kaset kosong dapat diberikan keterangan pembebasan PPn BM atas impor komponen/bahan berupa media kosong/pita kosong dimaksud.
    Keterangan pembebasan PPn BM tersebut diberikan untuk setiap kali impor/per shipment/LPS oleh Direktur Jenderal Pajak yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat PPN dan PTLL.
    Pemberian keterangan pembebasan PPn BM per shipment ini dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan pelacakan kembali produksi pita kaset kosong oleh pabrikan yang atas penyerahannya di dalam negeri terutang PPn BM.

 

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD