Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 40/PJ.71/1989

Kategori : PPh

Pemeriksaan Spt Tahunan PPh 1988 Atau Spt Masa PPN Tahun 1988 Yang Menyatakan Lebih Bayar Rp. 100,- Juta Atau Lebih (Seri Pemeriksaan - 60)


15 September 1989

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ.71/1989

TENTANG

PEMERIKSAAN SPT TAHUNAN PPh 1988 ATAU SPT MASA PPN TAHUN 1988
YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR Rp. 100,- JUTA ATAU LEBIH (SERI PEMERIKSAAN - 60)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Berdasarkan hasil keputusan rapat antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 15 Agustus 1989, terhadap Wajib Pajak yang SPT Tahunan PPh 1988 atau SPT Masa PPN Tahun 1988 yang menyatakan Lebih Bayar Rp. 100.000.000,- atau lebih, pemeriksaannya akan dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Gabungan yang terdiri dari petugas pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak dan petugas pemeriksa BPKP.

  2. Mengingat terbatasnya jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, diminta agar Saudara segera menghubungi Kepala Perwakilan/Penanggung Jawab Daerah BPKP untuk mengadakan pembicaraan mengenai pembentukan Tim Pemeriksa Gabungan dimaksud.

Tim Pemeriksa Gabungan yang telah dibentuk agar segera dilaporkan ke Kantor Pusat c.q. Direktorat Pemeriksaan Pajak dalam waktu secepatnya.


Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MARIE MUHAMMAD