Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ.32/1989

Kategori : PPN

PPN Atas Jasa Instalatir Listrik (Seri PPN -157)


30 Agustus 1989

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.32/1989

TENTANG

PPN ATAS JASA INSTALATIR LISTRIK (SERI PPN -157)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai PPN atas penyerahan jasa instalatir listrik dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan pada huruf 1 Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No.: PENG-139/PJ.63/1989, jasa instalatir listrik termasuk dalam kelompok jasa tehnik, oleh karena itu atas penyerahan jasa instalatir listrik terutang PPN terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988.

  2. Termasuk dalam pengertian jasa instalatir listrik adalah jasa untuk perbaikan, penyambungan, pemasangan, pemeriksaan, pengujian instalasi, dan sebagainya di bidang instalasi listrik baik secara terpisah maupun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya.

  3. Semua pengusaha jasa instalatir listrik harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, kecuali pengusaha yang tergolong Pengusaha Kecil yang tidak menyerahkan jasa instalatir listrik kepada Badan-badan yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPn. BM sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988. Pengukuhan mulai berlaku sejak diterimanya permohonan. Apabila PPN telah dipungut oleh Pemungut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, maka pengukuhan mulai berlaku sejak tanggal pemungutan terjadi, karena untuk keperluan pemungutan PPN rekanan harus sudah dikukuhkan menjadi PKP. Apabila dari hasil pemeriksaan atau konfirmasi Faktur Pajak kemudian ternyata bahwa PPN telah ditagih dan telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pengusaha jasa instalatir listrik yang belum dikukuhkan menjadi PKP, maka PPN yang terlanjur dipungut harus disetor ke Kas Negara disertai sanksi Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, dan berdasarkan Pasal 9 ayat 98) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pajak Masukan yang telah dibayar sebelum pengukuhan tidak dapat dikreditkan.

  4. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.32/1986 tanggal 29 September 1986 butir 2 dan 3 dinyatakan tidak berlaku.

  5. Semua kebijaksanaan yang telah Saudara ambil yang tidak sesuai dengan penegasan ini, supaya segera disesuaikan. Untuk itu Saudara diminta segera memberitahukan penegasan ini kepada pengusaha instalatir listrik, baik yang tergabung maupun yang tidak tergabung dalam asosiasi di wilayah tugas Saudara.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD