Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.31/1989

Kategori : KUP

Penggunaan Bahasa Asing Dalam Pembukuan Wajib Pajak


31 Agustus 1989


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.31/1989

TENTANG

PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No.: 114/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 tentang tersebut pada pokok surat ini, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :


  1. Bahwa bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam penyelenggaraan pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 adalah Bahasa Inggris.

     

  2. Bahwa Wajib Pajak yang dapat menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya adalah :

    1. Wajib Pajak yang berusaha di bidang minyak dan gas bumi;
    2. Wajib Pajak yang berusaha di bidang pertambangan umum;
    3. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA);
    4. Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap.

     

  3. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Penanaman Modal Asing dalam butir 2 huruf c adalah :

    1. Wajib Pajak yang didasarkan pada Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing, dan/atau
    2. Wajib Pajak yang paling sedikit 85% dari modalnya berasal dari luar negeri/asing.

     

  4. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan bahasa Inggris diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar. Pemberitahuan tersebut berlaku untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan Tahun-tahun Pajak selanjutnya.

     

  5. Sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Wajib Pajak yang menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya tetap berkewajiban menyampaikan Laporan Keuangan (neraca dan perhitungan rugi laba), bersama-sama dengan penyampaian SPT, dalam bahasa Indonesia.


Bersama ini dilampirkan Keputusan Menteri Keuangan yang dimaksud untuk dipahami dan disebarluaskan kepada Wajib Pajak disertai dengan penjelasan sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran ini.


Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd


Drs. MAR'IE MUHAMMAD