Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 33/PJ.42/1989

Kategori : Lainnya

Penetapan Saat Mulai Berproduksi (Smb)


21 September 1989


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ.42/1989

TENTANG

PENETAPAN SAAT MULAI BERPRODUKSI (SMB)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berkenaan dengan masih banyak permohonan yang diajukan sehubungan dengan perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penentuan Saat Mulai Berproduksi (SMB) diberikan kepada Wajib Pajak dengan maksud untuk menentukan saat dimana Wajib Pajak dapat mulai menikmati fasilitas pembebasan atau keringanan pajak yang diberikan oleh Pemerintah (Menteri Keuangan). Dengan demikian kepada Wajib Pajak yang tidak mendapat fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) dan/atau perangsang penanaman (investment allowance) tidak perlu diterbitkan SMB.

  2. Fasilitas perpajakan dalam bentuk pembebasan pajak (tax holiday) maupun perangsang penanaman (investment allowance) tersebut hanya diberikan terhadap penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya ketentuan perpajakan yang baru tanggal 1 Januari 1984, sehingga untuk penanaman modal yang mendapat persetujuan setelah tanggal tersebut tidak diberikan fasilitas perpajakan.

  3. Berdasarkan kedua hal tersebut di atas maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan penetapan SMB hanya dilakukan terbatas kepada Wajib Pajak Penanaman Modal yang telah mendapat persetujuan tetap sebelum tanggal 1 Januari 1984.

 

Demikian penegasan ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD