Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 34/PJ.431/1989

Kategori : PPh

Penegasan Mengenai Masalah Tarif PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Honorarium (Seri PPh Pasal 21-41)


30 September 1989

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.431/1989

TENTANG

PENEGASAN MENGENAI MASALAH TARIF PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA HONORARIUM
(SERI PPh PASAL 21-41)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan masih banyaknya kesalahan yang dilakukan oleh para Pemotong Pajak dalam menerapkan tarif PPh Pasal 21 yang berlaku atas penghasilan berupa honorarium, bersama ini ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1988, penghasilan berupa honorarium dilihat dari yang menerimanya dapat dibagi menjadi sebagai berikut :
    1. Honorarium yang dibayarkan kepada para pegawai tetap dan para anggota dewan komisaris atau dewan pengawas dari perusahaan.
    2. Honorarium yang dibayarkan kepada para tenaga ahli dan/atau persekutuan tenaga ahli.
    3. Honorarium yang dibayarkan kepada para Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf e ke 2 sampai dengan ke 8 Buku Petunjuk, yang antara lain terdiri dari : seniman, olahragawan, pengajar, pengarang, pemberi jasa dalam bidang teknik/ekonomi serta bidang lain, para pelaksana proyek pemerintah, dan sebagainya.
    4. Honorarium harian atau upah harian yang dibayarkan kepada para buruh, pekerja atau karyawan harian lepas.
    5. Honorarium yang dibayarkan kepada para pegawai negeri, anggota ABRI serta pejabat negara sebagai penghasilan tambahan di luar gaji.

     

  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Buku Petunjuk, besarnya tarif PPh Pasal 21 yang terhutang atas penghasilan berupa honorarium sebagaimana tersebut pada butir 1 dapat dijelaskan berturut-turut sebagai berikut :
    1. Penghasilan berupa honorarium yang dibayarkan kepada pegawai tetap (angka 1 huruf a) dikenakan PPh pasal 21 dengan cara menggabungkan honorarium tersebut dengan penghasilan berupa gaji dan dihitung pajaknya sesuai dengan ketentuan pemotongan yang berlaku untuk pegawai tetap.
      Demikian juga atas penghasilan berupa honorarium yang dibayarkan kepada anggota dewan komisaris, pemotongan PPh Pasal 21-nya diberlakukan ketentuan yang berlaku untuk pegawai tetap. Oleh karena itu, anggota dewan komisaris yang bersangkutan berhak mendapat pengurangan biaya jabatan dan pengurangan PTKP.
    2. Atas penghasilan berupa honorarium yang dibayarkan kepada tenaga ahli dan/atau persekutuan tenaga ahli (angka 1 huruf b) berlaku ketentuan :
      Tarif : 15% x Angka prosentase perkiraan penghasilan netto x penghasilan bruto berupa honorarium.
      Angka prosentase perkiraan penghasilan netto tersebut telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 356/KMK.04/1986 tanggal 10 Mei 1986 yakni :
      - untuk Pengacara/advokat/penasehat ahli hukum lainnya = 60%
      - untuk Akuntan = 60%
      - untuk Arsitek = 50%
      - untuk Dokter = 40%
      - untuk Konsultan = 60%
      - untuk Notaris = 60%
      - untuk Tenaga Ahli pemberi jasa profesi lainnya = 50%
    3. Atas penghasilan berupa honorarium yang dibayarkan kepada para Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf e ke 2 sampai dengan ke 8 Buku Petunjuk (angka 1 huruf c), berlaku ketentuan :
      Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diterapkan langsung atas penghasilan bruto berupa honorarium.
    4. Atas honorarium harian atau upah harian yang dibayarkan kepada para buruh, pekerja atau karyawan harian lepas (angka 1 huruf d) berlaku ketentuan :
      (a) Dalam hal penghasilan tersebut diterima untuk jangka waktu tidak lebih dari 26 hari, maka tarif yang berlaku adalah : 15% x (honorarium sehari dikurangi Rp. 8.000,-)
      (b) Dalam hal penghasilan tersebut diterima untuk jangka waktu lebih dari 26 hari atau dibayarkan secara bulanan, maka tarif yang berlaku adalah : Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 x (honorarium bruto dikurangi PTKP).
    5. Atas honorarium yang dibayarkan kepada para pegawai negeri, anggota ABRI serta pejabat negara (angka 1 huruf e) berlaku ketentuan :
      - Dalam hal honorarium tersebut dibayarkan oleh Bendaharawan gaji dari pegawai negeri, anggota ABRI serta pejabat negara yang bersangkutan, maka honorarium tersebut digabungkan dengan gaji. Apabila jumlah seluruh penghasilan netto melebihi PTKP baru terhutang PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
      - Dalam hal honorarium tersebut dibayarkan oleh bukan Bendaharawan gaji maka berlaku ketentuan :
      Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diterapkan langsung atas penghasilan bruto berupa honorarium.

       

  3. Dalam praktek banyak dijumpai kenyataan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium pajaknya dipotong hanya sebesar 15% saja sehingga pada akhir tahun Wajib Pajak masih harus menambah lagi setoran pajak yang cukup besar. Padahal sesuai dengan penjelasan tersebut pada butir 2, pemotongan dengan tarif 15% hanya terbatas pada yang menerima honorarium tersebut pada angka 2 huruf d (inipun terbatas pada d.1 saja). Dengan penjelasan ini diharapkan kekeliruan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium yang diterima oleh Wajib Pajak tidak akan terjadi lagi. Diminta agar Saudara menyebarluaskan penegasan ini kepada para Pemotong Pajak dalam wilayah kerja Saudara.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD