Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1308/KMK.04/1989

Kategori : PPh

Batas Nilai Nominal Deposito Berjangka Dan Sertifikat Deposito Serta Saldo Tabungan Tertinggi Yang Dikecualikan Dari Pemotongan Pajak Penghasilan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1308/KMK.04/1989

TENTANG

BATAS NILAI NOMINAL DEPOSITO BERJANGKA DAN SERTIFIKAT DEPOSITO SERTA SALDO TABUNGAN

TERTINGGI YANG DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan perlu adanya penetapan batas nilai nominal deposito berjangka dan sertifikat deposito serta saldo tabungan tertinggi yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3399);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS NILAI NOMINAL DEPOSITO BERJANGKA DAN SERTIFIKAT DEPOSITO SERTA SALDO TABUNGAN TERTINGGI YANG DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.



Pasal 1


(1)

Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 adalah bunga atas deposito berjangka dan sertifikat deposito serta tabungan yang jumlah seluruh nilai nominal deposito berjangka dan sertifikat deposito serta saldo tertinggi tabungan yang dimiliki oleh satu deposito dan/atau penabung pada semua bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang tidak melebihi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

(2)

Yang dimaksud dengan saldo tertinggi tabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah tertinggi saldo tabungan dalam bulan takwim.

(3)

Dalam hal deposito berjangka dinyatakan dalam valuta asing, maka jumlah sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dihitung berdasarkan kurs neraca yang ditetapkan Bank Indonesia yang berlaku pada saat dibayarkan atau terutangnya bunga atas deposito yang bersangkutan.



Pasal 2


Bank atau lembaga keuangan bukan bank tidak memotong Pajak Penghasilan sepanjang deposan dan/atau penabung menyerahkan surat pernyataan bahwa jumlah seluruh deposito berjangka dan sertifikat deposito serta tabungan yang dimilikinya tidak melebihi jumlah sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat (1).



Pasal 3


Pelaksanaan teknis lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 4


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 1989
MENTERI KEUANGAN,


ttd


J.B. SUMARLIN