Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.5.1/1992
Penegasan Lebih Lanjut Se-22/PJ.5.1/1990
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
3 Februari 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.5.1/1992
TENTANG
PENEGASAN LEBIH LANJUT SE-22/PJ.5.1/1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.51/1990 tanggal 8 Desember 1990 telah diberikan pedoman tentang petunjuk pelaksanaan penelitian SPT Masa PPN seperti yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-07/PJ/1990 tanggal 10 Januari 1990. Dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-25/PJ/1991 tanggal 24 Januari tentang Tata cara Penelitian SPT, terjadi keragu-raguan dalam pelaksanaannya sehingga perlu diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
-
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.51/1990 diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-07/PJ/1990. Meskipun KEP-07/PJ/1990 tanggal 10 Januari 1990 dicabut, Surat Edaran tersebut tetap berlaku sebagai petunjuk pelaksanaan dari KEP-25/PJ/1991 tanggal 24 Januari 1991 Juncto Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-1027/PJ/1991 tanggal 18 Desember 1991, karena KEP-25/PJ/1991 adalah menggantikan No. KEP-07/PJ/1990 tersebut dan pedoman yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut termuat juga dalam KEP-25/PJ/1991.
-
Hal lainnya yang perlu mendapat penegasan adalah tindak lanjut dari fasilitas BAPEKSTA KEUANGAN yang tercantum dalam butir 2.3.5, butir 2.5.2.6 dan butir 2.6.5 dari SE-22/PJ.51/1990, yang menyebutkan tentang fasilitas berupa pembayaran pendahuluan/pengembalian PPN. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.01/1986 diketahui bahwa BAPEKSTA KEUANGAN juga dapat memberikan fasilitas berupa Penangguhan PPN dalam rangka ekspor di samping pembayaran pendahuluan/pengembalian PPN. Sesuai dengan pedoman dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN (lihat hal 19 kolom F angka 6), fasilitas penangguhan PPN yang dinikmati eksportir harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya.
- Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 1 dan butir 2 di atas, petunjuk yang tercantum dalam 2.3.5, butir 2.5.2.6 dan butir 2.6.5 SE-22/PJ.51/1990 tanggal 8 Desember 1990 perlu disesuaikan dengan ketentuan dimaksud, dan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
2.3.5. "SPT Masa yang berdasarkan data BAPEKSTA KEUANGAN telah memperoleh pembayaran pendahuluan/pengembalian PPN dan atau fasilitas penangguhan PPN tetapi tidak melaporkannya masing-masing pada kode D.7 Formulir 1485 atau kode F Formulir 1485". 2.3.6. "SPT Masa yang berdasarkan data BAPEKSTA KEUANGAN telah memperoleh pembayaran pendahuluan/pengembalian PPN dan atau penangguhan PPN tetapi tidak melaporkannya masing-masing pada kode D.7 Formulir 1485 atau kode F Formulir 1485". 2.3.7. "SPT Masa tahun lalu yang berdasarkan data BAPEKSTA KEUANGAN telah memperoleh pembayaran pendahuluan/pengembalian PPN dan atau fasilitas penangguhan PPN tetapi tidak melaporkan pada masing-masing kode D.7 Formulir 1485 atau kode F Formulir 1485".
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.