Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.5.1/1992

Kategori : PPN

Penegasan Lebih Lanjut Se-22/PJ.5.1/1990


3 Februari 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.5.1/1992

TENTANG

PENEGASAN LEBIH LANJUT SE-22/PJ.5.1/1990

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.51/1990 tanggal 8 Desember 1990 telah diberikan pedoman tentang petunjuk pelaksanaan penelitian SPT Masa PPN seperti yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-07/PJ/1990 tanggal 10 Januari 1990. Dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-25/PJ/1991 tanggal 24 Januari tentang Tata cara Penelitian SPT, terjadi keragu-raguan dalam pelaksanaannya sehingga perlu diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.51/1990 diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-07/PJ/1990. Meskipun KEP-07/PJ/1990 tanggal 10 Januari 1990 dicabut, Surat Edaran tersebut tetap berlaku sebagai petunjuk pelaksanaan dari KEP-25/PJ/1991 tanggal 24 Januari 1991 Juncto Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-1027/PJ/1991 tanggal 18 Desember 1991, karena KEP-25/PJ/1991 adalah menggantikan No. KEP-07/PJ/1990 tersebut dan pedoman yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut termuat juga dalam KEP-25/PJ/1991.

  2. Hal lainnya yang perlu mendapat penegasan adalah tindak lanjut dari fasilitas BAPEKSTA KEUANGAN yang tercantum dalam butir 2.3.5, butir 2.5.2.6 dan butir 2.6.5 dari SE-22/PJ.51/1990, yang menyebutkan tentang fasilitas berupa pembayaran pendahuluan/pengembalian PPN. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.01/1986 diketahui bahwa BAPEKSTA KEUANGAN juga dapat memberikan fasilitas berupa Penangguhan PPN dalam rangka ekspor di samping pembayaran pendahuluan/pengembalian PPN. Sesuai dengan pedoman dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN (lihat hal 19 kolom F angka 6), fasilitas penangguhan PPN yang dinikmati eksportir harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya.

  3. Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 1 dan butir 2 di atas, petunjuk yang tercantum dalam 2.3.5, butir 2.5.2.6 dan butir 2.6.5 SE-22/PJ.51/1990 tanggal 8 Desember 1990 perlu disesuaikan dengan ketentuan dimaksud, dan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
    2.3.5. "SPT Masa yang berdasarkan data BAPEKSTA KEUANGAN telah memperoleh pembayaran pendahuluan/pengembalian PPN dan atau fasilitas penangguhan PPN tetapi tidak melaporkannya masing-masing pada kode D.7 Formulir 1485 atau kode F Formulir 1485".
    2.3.6. "SPT Masa yang berdasarkan data BAPEKSTA KEUANGAN telah memperoleh pembayaran pendahuluan/pengembalian PPN dan atau penangguhan PPN tetapi tidak melaporkannya masing-masing pada kode D.7 Formulir 1485 atau kode F Formulir 1485".
    2.3.7. "SPT Masa tahun lalu yang berdasarkan data BAPEKSTA KEUANGAN telah memperoleh pembayaran pendahuluan/pengembalian PPN dan atau fasilitas penangguhan PPN tetapi tidak melaporkan pada masing-masing kode D.7 Formulir 1485 atau kode F Formulir 1485".

     

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD