Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.431/1992

Kategori : PPh

Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Pembayaran Gaji, Tkpkn, Dan Ppk Kepada Para Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


10 Februari 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.431/1992

TENTANG

PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN GAJI, TKPKN, DAN PPK KEPADA PARA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 21 tahun 1991, beserta Buku Petunjuk pengisiannya sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-337/PJ.11/1991 tanggal 31 September 1991, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, penghasilan pegawai tetap/penerima pensiun berupa gaji/pensiun, tunjangan honorarium dan lain-lain dan penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Bendaharawan Pemerintah (dalam hal ini Bendaharawan gaji/pensiun) dilaporkan dalam formulir 1721-A2 (KP.PPh.3.2.3-91), sedangkan penghasilan berupa honorarium atau imbalan lainnya yang dibayarkan kepada yang bukan pegawai tetap/bukan penerima pensiun dan penghitungan PPh Pasal 21/26 yang dipotong oleh Bendaharawan Pemerintah (selain Bendaharawan gaji/pensiun) dilaporkan dalam formulir 1721-B (KP.PPh.3.2.4-91).

  2. Sesuai dengan butir 1 diatas, maka pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji, TKPKN dan Perangsang Prestasi Kerja (PPK) kepada para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilakukan sebagai berikut :
    1. Atas pembayaran gaji dan TKPKN.
      Pembayaran gaji dan TKPKN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilakukan oleh Bendaharawan gaji. Dengan demikian, Bendaharawan gaji harus melaporkan pembayaran gaji dan TKPKN serta PPh Pasal 21 yang dipotong dari masing-masing pegawai tetap yang penghasilan nettonya melampaui PTKP pada formulir 1721-A2 dan memberikan lembar pertama formulir 1721-A2 tersebut kepada pegawai tetap yang bersangkutan sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk tahun pajak/takwim yang bersangkutan.
    2. Atas Pembayaran Perangsang Prestasi Kerja (PPK).
      Dana PPK yang didrop oleh Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak adalah jumlah bersih setelah dipotong PPh.
      Bendaharawan PPK di Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, setiap kali melakukan pembayaran PPK wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada setiap penerima PPK dengan menggunakan formulir KP.PPh.3.6.
      Pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran PPK selama 1 (satu) tahun takwim oleh Bendaharawan PPK pada Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Pasal 21 pada formulir 1721-B.

  3. Sesuai dengan butir 1 dan 2 diatas, maka kewajiban Bendaharawan Gaji setempat untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran PPK yang PPh Pasal 21-nya telah dipotong oleh Bendaharawan pada Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.2/1991 tanggal 22 Maret 1991 dinyatakan tidak berlaku lagi,

  4. Bendaharawan setempat yang membayarkan gaji dan TKPKN berkewajiban untuk memberi Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada masing-masing pegawai yang penghasilan nettonya melampaui PTKP dengan menggunakan Formulir 1721-A2 (KP.PPh.3.2.3-91).


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.






A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DITJEN PAJAK
PELAKSANA HARIAN

 

ttd

 

Drs. MALIMAR