Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.34/1992

Kategori : Lainnya

Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Yang Baru Antara Republik Indonesia- Republik Federal Jerman


7 Februari 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.34/1992

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BARU
ANTARA REPUBLIK INDONESIA-REPUBLIK FEDERAL JERMAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Republik Indonesia (RI) - Republik Federasi Jerman (RFJ), bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai tersebut di bawah ini.

 

  1. Persetujuan mengenai Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PPPB) RI-RFJ telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1991 (Lembaran Negara RI No. 84 Tahun 1991) dan pada tanggal 28 November 1991 Pemerintah RI dan Pemerintah RFJ telah mempertukarkan dokumen ratifikasi dari Persetujuan tersebut di Bonn, Jerman.

  2. Sesuai dengan Pasal 29 Persetujuan, PPPB yang baru antara RI-RFJ tersebut akan mulai berlaku di kedua negara satu bulan setelah pertukaran instrumen ratifikasi, berarti berlaku sejak 1 Januari 1992, yaitu :
    1. mengenai pemotongan pajak atas dividen, bunga, royalti dan imbalan atas jasa teknik mulai 1 Januari 1992;
    2. pajak lainnya, sejak tahun pajak yang mulai pada atau sesudah 1 Januari 1992.

     

  3. Dengan demikian pengenaan pajak atas penghasilan di kedua negara tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PPPB RI-RFJ yang baru ini.
    Dengan telah terjadinya integrasi antara Jerman Barat dengan Jerman Timur ke dalam Republik Federasi Jerman (RFJ), maka dengan berlakunya PPPB baru antara RI-RFJ ini, maka PPPB yang lama yaitu :
    1. PPPB RI-RFJ (yang lama) yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1979 (Lembaran Negara RI Nomor 50 Tahun 1979), dan
    2. PPPB RI-Republik Demokrasi Jerman yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Nomor 39 Tahun 1987), tidak berlaku lagi.

     

  4. Sehubungan dengan PPPB RI-RFJ yang baru tersebut diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    1. Persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di masing-masing Negara.
    2. Pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari suatu badan atau perusahaan yang berkedudukan di Jerman, perlu memperhatikan ketentuan Pasal 5 Persetujuan, yang antara lain mengatur, bahwa termasuk dalam pengertian BUT adalah :
      1.
      1. suatu tempat kedudukan manajemen;
      2. suatu cabang;
      3. suatu kantor;
      4. suatu pabrik;
      5. suatu tempat kerja, dan
      6. suatu tambang, suatu sumur minyak atau sumur gas, suatu tempat penggalian atau tempat lain untuk pengambilan sumber daya alam;
      2. suatu proyek bangunan atau konstruksi atau instalasi, jika berlangsung selama lebih dari 6 bulan.
    3. Keuntungan dari pemindahtanganan harta (Pasal 13).
      Atas keuntungan dari pemindahtanganan harta tak gerak dikenakan pajak oleh Negara tempat harta itu terletak.
      Pengenaan pajak atas keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak milik BUT, ataupun pemindahtanganan seluruh harta BUT tersebut, dikenakan pajak oleh Negara di mana BUT tersebut berada.
      Pengenaan pajak atas keuntungan pemindahtanganan kapal dan pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau harta gerak yang berkaitan langsung dengan pengoperasian kapal dan pesawat udara tersebut dikenakan oleh Negara di mana perusahaan tersebut berkedudukan (country of residence).
      Keuntungan dari pemindahtanganan harta-harta jenis lainnya dikenakan pajak di Negara di mana si penjual bertempat tinggal atau berkedudukan (country of residence).

    4. Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap imbalan atas jasa yang dilakukan oleh perseorangan secara independen (pekerjaan bebas) disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 14 Persetujuan, yaitu bahwa imbalan atas jasa yang diterima dalam pekerjaan bebas, misalnya dokter, akuntan, ahli hukum, arsitek dan sebagainya, hanya dikenakan pajak di Indonesia apabila mereka mempunyai suatu tempat yang secara teratur tersedia baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan, atau apabila mereka berada di Indonesia dalam suatu jangka waktu yang melebihi 120 hari atau dalam beberapa jangka waktu yang jumlahnya melebihi 120 hari dalam suatu tahun pajak.

    5. Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hubungan kerja perlu memperhatikan Pasal 15 Persetujuan, yaitu bahwa penghasilan sebagai karyawan hanya dikenakan pajak di Indonesia apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut :
      1. dalam suatu tahun pajak karyawan tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari; atau
      2. gajinya dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan penduduk (resident) Indonesia; atau
      3. gajinya dibebankan pada suatu BUT atau tempat tetap (fixed base) yang berada di Indonesia.
    6. Pengenaan pajak atas penghasilan sebagai direktur perusahaan (board of directors) dikenakan di Negara di mana perusahaan tersebut berkedudukan.

    7. Penghasilan dari artis dan atlit dikenakan pajak di negara di mana kegiatan sebagai artis atau atlit tersebut dilakukan. Penghasilan dari kegiatan sebagai artis atau atlit akan dibebaskan pajak apabila kegiatan tersebut disponsori/dibiayai oleh Pemerintah atau lembaga Pemerintah.

    8. Penghasilan yang diterima oleh guru dan peneliti penduduk Jerman yang melakukan kegiatannya di Indonesia sebagai guru atau peneliti tidak lebih dari dua tahun dan kegiatan itu berdasarkan kerjasama pertukaran pendidikan dan kebudayaan, tidak akan dikenakan pajak di Indonesia, sepanjang penghasilan yang diperolehnya tersebut bukan berasal dari Indonesia.
      Pelajar, pemagang atau calon pegawai perusahaan yang merupakan penduduk Jerman dan belajar, berlatih di Indonesia, yang menerima penghasilan dari luar Indonesia, maka atas penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia.

    9. Laba dari perusahaan penerbangan dan perusahaan perkapalan dari masing-masing Negara yang diperoleh dari hasil operasi dalam jalur lalu lintas internasional, hanya dikenakan pajak di negara di mana perusahaan tersebut merupakan penduduk (resident country). Dengan perkataan lain perusahaan penerbangan dan perusahaan perkapalan yang merupakan penduduk RFJ yang beroperasi dalam jalur lalu lintas internasional tidak dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia.

  5. Khusus pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang diperoleh atau diterima oleh penduduk RFJ, sebagai orang yang berhak atas jenis penghasilan tersebut, tarif pemotongan pajaknya diubah menjadi sebagai berikut :
    1. Dividen (Pasal 10 Persetujuan) :
      (i) 10% dari jumlah bruto dividen jika penerimanya adalah perusahaan yang secara langsung memiliki 25% dari modal perusahaan yang membayar dividen;
      (ii) 15% dari penerimaan bruto dividen dalam hal lainnya;
      Sepanjang penerimanya adalah 'beneficial owner' dari dividen dimaksud yang merupakan 'resident taxpayer' dari RFJ.
    2. Bunga (Pasal 11 Persetujuan) :

      (i)

      10% dari jumlah bruto, jika penerimanya adalah 'beneficial owner' dari bunga dimaksud yang merupakan 'resident taxpayer' dari RFJ;

      (ii)

      dibebaskan dari pengenaan pajak di- RFJ jika bunga timbul dari RFJ dan dibayar kepada Pemerintah RI atau Bank Indonesia;

      (iii)

      dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia jika bunga timbul di Indonesia dan dibayar atau terutang sehubungan dengan pinjaman yang dijamin oleh Hermes Deckung, atau dibayar atau terutang kepada Pemerintah RFJ, the Deutsche Bundesbank, the Kredit-anstalt fuer wiederaufbau atau the Deutsche Finanzierungs gesellschaft fuer Beteiligungen in Entwicklungs laendern.

    3. Royalti dan imbalan atas jasa teknik (Pasal 12 Persetujuan) :

      (i)

      15% dari jumlah bruto balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah (termasuk film sinematografi dan film atau pita untuk TV dan radio siaran), hak paten, merk dagang, pola atau model, perencanaan, resep atau cara pengolahan yang dirahasiakan;

      (ii)

      10% dari jumlah bruto balas jasa atas penggunaan ataupun hak untuk menggunakan alat perkakas untuk keperluan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan;

      (iii)

      Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk RFJ sebagai imbalan atas jasa teknik yang dilakukan di Indonesia dikenakan pemotongan pajak dengan tarif sebesar 7,5% dari jumlah bruto.

      Perlu diperhatikan, bahwa yang dimaksud dengan jasa teknik dalam persetujuan ini adalah termasuk jasa managemen, jasa teknik dan jasa konsultasi.

  6. Perlu juga diutarakan di sini, bahwa terhadap penghasilan lain-lain yaitu hadiah, undian, dan sewa barang bergerak yang tidak diatur secara khusus dalam Persetujuan RI-RFJ ini, dapat dikenakan pajak di Negara sumber, yaitu di Negara tempat penghasilan itu berasal.

  7. Ketentuan-ketentuan selengkapnya hendaknya Saudara pelajari dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-RFJ (terlampir).

 

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD