Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.31/1990
Penetapan Biaya Tambang Untuk Menghitung Harga Pabean
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
9 Februari 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.31/1990
TENTANG
PENETAPAN BIAYA TAMBANG UNTUK MENGHITUNG HARGA PABEAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 90/KMK.05/1990 tanggal 24 Januari 1990 perihal "Penetapan biaya tambang (freight)" untuk digunakan dalam memeriksa penghitungan harga pabean barang impor.
Demikian untuk diketahui dan digunakan seperlunya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.