Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.31/1990

Kategori : Lainnya

Penetapan Biaya Tambang Untuk Menghitung Harga Pabean


9 Februari 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.31/1990

TENTANG

PENETAPAN BIAYA TAMBANG UNTUK MENGHITUNG HARGA PABEAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 90/KMK.05/1990 tanggal 24 Januari 1990 perihal "Penetapan biaya tambang (freight)" untuk digunakan dalam memeriksa penghitungan harga pabean barang impor.

 

Demikian untuk diketahui dan digunakan seperlunya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD