Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.74/1990

Kategori : Lainnya

Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-01/PJ.4/1989 Tanggal 27 April 1989


8 Januari 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.74/1990

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP-01/PJ.4/1989 TANGGAL
27 APRIL 1989

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Petunjuk pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01/PJ.4/1989 tanggal 27 April 1989 tentang Tata cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang pajak sebagai pengganti Surat Edaran No. SE-11/PJ.4/1986 tanggal 14 April 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-384/PJ.4/1985tanggal 19 September 1985 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berhubung dengan adanya perubahan tersebut, diminta perhatian Saudara terhadap hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan setempat dalam rangka Usulan Penghapusan Piutang Pajak merupakan tugas pekerjaan yang sifatnya rutin, sehingga satuan organisasi pelaksanaannya juga harus bersifat permanen. Oleh karena itu Satuan Tugas Pemeriksa yang pada umumnya hanya bersifat sementara, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01/PJ.4/1989 ini diganti dengan Seksi Penagihan dan Verifikasi.
  2. Pemeriksaan dalam rangka Usulan Penghapusan Piutang Pajak tidak termasuk dalam pengertian Pemeriksaan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986, sehingga kepada para pemeriksa tidak diberikan biaya pemeriksaan.

  3. Apabila terbukti secara sah bahwa :
    3.1. Setelah dilakukan pemeriksaan setempat piutang pajak benar tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, atau
    3.2. Setelah dilakukan penelitian administrasi piutang pajak benar telah daluarsa hak penagihannya.
    maka piutang pajak tersebut dapat diusulkan untuk dihapuskan meskipun belum ada tindakan penagihan.
  4. Berbeda dengan ketentuan dalam Surat Edaran No. SE-11/PJ.4/1986 tanggal 14 April 1986, dalam petunjuk pelaksanaan ini ditetapkan bahwa Petikan dari Salinan Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penghapusan Piutang Pajak, tidak perlu dikirimkan kepada Wajib Pajak dengan pertimbangan bahwa yang daluarsa adalah hak Fiskus untuk melakukan penagihan pajak secara paksa, sedang hutang pajak itu sendiri pada dasarnya tidak/belum daluarsa.

  5. Mengingat masalah penghapusan piutang pajak ini penting artinya sebagai salah satu sarana untuk menciptakan tertib administrasi dan tertib operasional, maka diminta perhatian Saudara agar penanganannya dikerjakan secara tekun dan sungguh-sungguh.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MARIE MUHAMMAD