Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 23/PJ.41/1992

Kategori : Lainnya

Pemanfaatan Data Perusahaan Yang Go-Public


22 Agustus 1992


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.41/1992

TENTANG

PEMANFAATAN DATA PERUSAHAAN YANG GO-PUBLIC

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka untuk meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pasar modal, Kantor Pusat DJP secara bertahap akan mengirimkan data mengenai pemegang saham dari perusahaan go public yang melakukan divestasi, dan yang menerima atau memperoleh dividen. Untuk tahap pertama, data yang akan dikirimkan adalah data mengenai pemegang saham lama mengingat bahwa di satu pihak jumlah saham yang dimiliki para pemegang saham lama rata-rata sebesar 80 % dari jumlah saham yang disetor dalam masing-masing perusahaan go public, di lain pihak jumlah pemegang saham lama dalam setiap perusahaan relatif tidak banyak, berkisar 5 - 10 pemegang saham sehingga lebih mudah penanganannya. Dari data tersebut, Kantor Pelayanan Pajak dapat mengetahui berapa jumlah saham yang dimiliki masing-masing pemegang saham lama, berapa dividen yang diterima serta berapa keuntungan (capital gain) yang diperoleh dari penjualan saham (divestasi) oleh masing-masing pemegang saham.


Untuk pemanfaatan data tersebut di atas, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut:

  1. Baik data divestasi maupun data pembagian dividen agar diproses sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Surat Edaran Nomor : SE-19/PJ.42/1992, tanggal 7 Juli 1992.

  2. Dalam hal dari hasil penelitian/verifikasi lapangan ternyata bahwa yang melakukan divestasi atau yang menerima/memperoleh dividen adalah isteri atau yang menerima/memperoleh dividen adalah isteri atau anak yang menjadi tanggungan Wajib Pajak, maka kepada Wajib Pajak dihimbau agar membetulkan SPT dengan menggabungkan penghasilan yang bersangkutan denga penghasilan Wajib Pajak (yang dalam hal ini merupakan suami/kepala keluarga dari orang melakukan divestasi atau yang menerima/memperoleh dividen).
    Apabila himbauan tidak mendapat respon sebagaimana mestinya dikeluarkan Surat Ketetapan Jabatan

  3. Cara penghitungan dividen dan penghitungan keuntungan (Capital Gain) dari penjualan saham (divestasi) terlampir.

  4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan go publik terdaftar wajib menginformasikan alamat dari para pemegang saham perusahaan go public yang bersangkutan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait, dalam hal para pemegang saham tersebut tidak bertempat tinggal dalam wilayahnya.
    Jika terdapat keragu-raguan karena kurang jelas ke Kantor Pelayanan Pajak mana informasi itu harus disampaikan (khususnya untuk alamat dalam kota-kota yang terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak) maka informasi tersebut disampaikan ke Kantor Wilayah terkait untuk seterusnya oleh Kantor Wilayah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Tidak berkelebihan kiranya untuk diinformasikan bahwa alamat dari para pemegang saham dapat dilihat dalam Akta Pendirian Perusahaan bersangkutan dan atau dalam Lampiran SPT Tahunan PPh dari Perusahaan go public tersebut.

  5. Selanjutnya perlu diinformasikan bahwa data kepemilikan saham yang dikirimkan kepada Saudara adalah data setelah go public yang diambil dari sumber data berupa buku prospektus dari masing-masing perusahaan go public yang bersangkutan. Dengan demikian, dapat terjadi kemungkinan adanya perubahan data kepemilikan saham yang berupa :

    1. pengurangan jumlah saham yang dimiliki, dalam hal adanya penjualan saham oleh pemegang saham lama atau adanya pengalihan saham kepada pemilik saham baru.
    2. penambahan jumlah saham yang dimiliki dalam hal:

      1) adanya pembagian saham bonus kepada pemegang saham lama sebagaimana dapat dilihat dalam Lampiran VII;
      2)  adanya pembelian saham baru oleh pemegang saham lama dalam hal adanya "right issue" yang dipergunakan oleh pemegang saham lama;
      Jika terdapat penambahan maupun pengurangan jumlah saham sebagai akibat adanya hal-hal tersebut di atas, maka besarnya dividen yang diterima atau diperoleh pemegang saham agar dihitung berdasarkan data yang baru. Dalam hal terdapat pengurangan jumlah saham yang dimiliki, maka harus dihitung besarnya keuntungan (capital gain) yang diterima atau diperoleh pemegang saham yang bersangkutan dari pengalihan saham-sahamnya tersebut, dengan cara seperti contoh pada lampiran I.

       

Demikian untuk dilaksanakan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. Mar'ie Muhammad