Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.42/1992

Kategori : PPh

Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi Dan Tantiem Yang Dihitung Berdasarkan Laba Setelah Pajak Tahun Lalu


16 Maret 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.42/1992

TENTANG

PEMBAGIAN BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN TANTIEM
YANG DIHITUNG BERDASARKAN LABA SETELAH PAJAK TAHUN LALU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan tentang hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

  1. Pembayaran bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem kepada karyawan atau pengurus yang tidak berhak mendapatkan pembagian laba atau dividen, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan 1984 adalah biaya perusahaan dan dibebankan dalam tahun dibayarkannya bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem tersebut.
    Apabila untuk penghitungan besarnya pembayaran bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem kepada karyawan atau pengurus tersebut di atas dipakai dasar laba setelah pajak pada tahun yang lalu, maka hal tersebut tidak menghilangkan sifat bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem tersebut sebagai biaya perusahaan.

  2. Bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem yang dibayarkan kepada pemegang saham berdasarkan dan dibebankan kepada laba setelah pajak tahun yang lalu, tidak diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan 1984. Disamping itu atas bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem yang dibayarkan kepada pemegang saham tersebut diperlakukan sebagai dividen dan atas pembayarannya harus dipotong pajak sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

  3. Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara/Daerah, bukanlah pemegang saham, oleh karena itu atas bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem yang dibayarkan kepada Direksi dan Komisaris BUMN/BUMD adalah biaya perusahaan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan dibebankan dalam tahun dimana bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem tersebut dibayarkan.

 

Dengan penegasan ini maka ketentuan yang sudah ada yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku lagi.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD