Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.7/1990

Kategori : PPh

Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan


 

6 Maret 1990

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.7/1990

TENTANG

PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Untuk mencapai keseragaman dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986, khususnya mengenai pemberitahuan hasil pemeriksaan dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan dengan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT-nya dan menimbulkan koreksi, maka sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (f) jo Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986, koreksi tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan bentuk surat menurut contoh pada Lampiran I.

  2. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan bersama-sama dengan Lembar Pernyataan Persetujuan harus disampaikan melalui kurir/Pemeriksa dengan menggunakan Tanda Terima. Bentuk formulir Lembar Pernyataan Persetujuan dan formulir Tanda Terima adalah seperti contoh pada Lampiran 2 dan Lampiran 3.

  3. Kepada Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, sanggahan, persetujuan atau meminta penjelasan lebih lanjut, secara tertulis mengenai koreksi tersebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) di atas.

  4. Dalam hal Wajib pajak menyetujui seluruh koreksi, maka Wajib Pajak harus menandatangani Lembar Pernyataan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 diatas, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak.

  5. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh koreksi atau meminta penjelasan lebih lanjut mengenai koreksi tersebut, maka dilakukan pembahasan dengan Wajib pajak yang harus mulai dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya jawaban tertulis dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas.
    Pembahasan harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 hari (empat belas) hari kerja sejak mulai dilaksanakan.
    Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan oleh Pemeriksa yang memuat secara rinci seluruh koreksi baik yang disetujui oleh Wajib Pajak, yang disanggah oleh Wajib Pajak dan sanggahan tersebut disetujui oleh Pemeriksa maupun yang disanggah oleh Wajib Pajak tetapi sanggahan tersebut tidak disetujui oleh Pemeriksa.
    Berita Acara Hasil Pemeriksa ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Pajak digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak, yaitu :
    a) Koreksi yang disanggah oleh Wajib Pajak dan sanggahan tersebut dapat diterima/disetujui oleh Pemeriksa, tidak diperhitungkan lagi pada penetapan jumlah pajak yang terhutang dalam Laporan Pemeriksaan Pajak.
    b) Koreksi yang disanggah oleh Wajib Pajak tetapi sanggahan tersebut tidak dapat disetujui oleh Pemeriksa dan koreksi yang disetujui oleh Wajib Pajak, seluruhnya diperhitungkan pada penetapan jumlah pajak yang terhutang dalam Laporan Pemeriksaan Pajak.

     

  6. Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan jawaban atas pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dilakukan pemanggilan secara tertulis untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan. Pemanggilan disampaikan melalui Kurir/Pemeriksa dan dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 5 (lima) hari kerja untuk setiap panggilan dengan menggunakan formulir menurut contoh pada lampiran 5. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan tersebut, maka Pemeriksa membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dengan menggunakan formulir menurut contoh pada lampiran 6. Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud di atas dan Laporan Pemeriksaan Pajak digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak.

  7. Dalam hal Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, maka Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan Penanda Tanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan dengan menggunakan formulir menurut contoh pada lampiran 7 dan ditandatangani baik oleh Pemeriksa maupun oleh Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak juga menolak untuk menandatangani Berita Acara Penolakan Penanda Tanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan maka Pemeriksa membuat catatan penolakan tersebut dalam Berita Acara Penolakan Penanda Tanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan.

  8. Surat Edaran ini adalah sebagai pengganti dari Surat Edaran Wakil II Penanggung Jawab Pusat Nomor : S-89/P-2/1/1990 tanggal 26 Januari 1990.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD