Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1171/KMK.04/1992

Kategori : KUP

Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Asing Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya Dan Kontrak Bagi Hasil


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1171/KMK.04/1992

TENTANG

PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG ASING BAGI PERUSAHAAN
DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA DAN KONTRAK BAGI HASIL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, bagi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil dengan Pemerintah Republik Indonesia, atas ijin Menteri Keuangan pembukuan atau pencatatannya dapat menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah yang peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3463);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG ASING BAGI PERUSAHAAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA DAN KONTRAK BAGI HASIL.



Pasal 1

 

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :
  1. Bahasa Asing adalah Bahasa Inggris;
  2. Mata Uang Asing adalah Dolar Amerika Serikat;
  3. Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal dari luar negeri yang dilakukan di Indonesia dalam bentuk penanaman langsung (straight investment) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991, dan perusahaan patungan yang sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh pihak asing;
  4. Kontrak Karya adalah kontrak karya antara perseroan yang didirikan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi pertambangan umum;
  5. Kontrak Bagi Hasil adalah kontrak bagi hasil antara Pertamina dengan perusahaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan gas bumi.



Pasal 2


(1)

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, atau huruf d, atau huruf e, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar Amerika Serikat kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 (tiga puluh ) hari sebelum tahun buku dimulai.

(2)

Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk dan atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar Amerika Serikat bagi perusahaan Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil.

(3)

Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan tersebut.

(4)

Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan Keputusan, maka permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima.



Pasal 3


Penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dilakukan sebagai berikut :

  1. Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dolar Amerika Serikat pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;
  2. Untuk transaksi dalam negeri dengan mata uang Rupiah atau mata uang lain, konversi ke mata uang Dolar Amerika Serikat dilakukan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat pengakuan penghasilan atau biaya sesuai dengan metoda pembukuan yang dianut;
  3. Untuk transaksi luar negeri yang dilakukan dengan mata uang asing selain mata uang Dolar Amerika Serikat, konversi ke mata uang Dolar Amerika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi menurut Bank Indonesia pada saat pembebanan rekening Wajib Pajak pada Bank relasinya.



Pasal 4


(1)

Bagi Wajib Pajak yang mendapatkan ijin untuk menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat dalam melaksanakan pembukuannya, Surat Pemberitahuan (SPT) beserta lampiran-lampirannya dan kewajiban pembayaran pajaknya wajib dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia dan mata uang rupiah .

(2)

Konversi dari Dolar Amerika Serikat ke Rupiah dilakukan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat kewajiban tersebut harus dipenuhi.

(3)

Laporan Keuangan (Neraca dan Perhitungan Rugi/laba) dapat disajikan dalam bahasa Inggris dalam mata uang dolar Amerika Serikat berdampingan dengan konversinya dalam mata uang Rupiah.



Pasal 5


Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 6


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 1992
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B SUMARLIN