Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 23/PJ.51/1992

Kategori : PPN

PPN Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Buku Penyerahan Buku Pelajaran Umum Terbitan Balai Pustaka


5 Desember 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.51/1992

TENTANG

PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM
TERBITAN BALAI PUSTAKA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat dari Perum Balai Pustaka Departemen Pendidikan Kebudayaan Nomor C.1/351/B.11.92 tanggal 19 Nopember 1992 yang memuat daftar buku dan pengarangnya yang diterbitkan Perum Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, bersama ini disampaikan copy surat rekomendasi mengenai buku-buku tersebut Dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 65300/A/A4/B/92 tanggal 19 Nopember 1992.

 

Dengan adanya rekomendasi tersebut maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam Lampiran surat Perum Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka tersebut di atas (copy terlampir) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5.2/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164).

 

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman kepada Surat Edaran Seri PPN-164.

 

Selanjutnya agar Saudara melakukan pengawasan atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

 

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD