Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 16/PJ.32/1990

Kategori : PPN

Dpp PPN Atas Jasa Bongkar Muat (Seri PPN - 161)


31 Maret 1990

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.32/1990

TENTANG

DPP PPN ATAS JASA BONGKAR MUAT (SERI PPN - 161)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak tanggal 27 Maret 1989 Nomor Peng-139/PJ.63/1989 atas penyerahan Jasa Bongkar Muat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf n Undang-Undang PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah harga jual atau penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi jasa. Pengertian harga jual atau penggantian adalah seluruh nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta oleh penjual/pemberi jasa karena penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).

  3. Sesuai dengan penjelasan pada butir 1 dan 2 di atas, maka Pengusaha Bongkar Muat adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan atas penyerahan jasa bongkar muat oleh Perusahaan Bongkar Muat terutang PPN sebesar 10% dari seluruh penggantian yang dibayar oleh penerima jasa bongkar muat. PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa bongkar muat oleh Perusahaan Bongkar Muat merupakan Pajak Keluaran dari Perusahaan tersebut, sedangkan PPN yang dibayar atas pembelian BKP/JKP yang berkaitan langsung dengan usaha bongkar muat merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

Demikian penegasan ini untuk diketahui dan dilaksanakan, dan Saudara sebar-luaskan di wilayah kerja Saudara.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD