Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.73/1993

Kategori : KUP

Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-47/PJ.71/89, Se-01/PJ.71/90, Se-04/PJ.71/90, Dan Se-11/PJ.71/90 (Seri Pemeriksaan - 77)


31 Juli 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.73/1993

TENTANG

PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-47/PJ.71/89, SE-01/PJ.71/90,
SE-04/PJ.71/90, DAN SE-11/PJ.71/90 (SERI PEMERIKSAAN - 77)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Seperti diketahui bersama bahwa dalam pengaturan mengenai pelaksanaan pemeriksaan khususnya terhadap Wajib Pajak penerima penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar terdapat beberapa ketentuan yang tercantum dalam berbagai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai berikut :

  1. SE-47/PJ.71/1989 tanggal 27 Oktober 1989 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus Wajib Pajak Potensial
    Butir 3.2 :
    Terhadap wajib Pajak penerima penghargaan sebagai kelompok pembayar pajak terbesar yang SPT Tahunan PPh 1988 atau SPT Masa PPN 1988 tidak menyatakan Lebih Bayar, pemeriksaan lapangannya agar ditangguhkan/ditunda pelaksanaannya sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak.

  2. SE-01/PJ.71/1990 tanggal 4 Januari 1990 perihal Pemeriksaan Ulang (Seri Pemeriksaan - 66)
    Butir 3 :
    Terhadap Wajib Pajak penerima piagam penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar baik tingkat nasional maupun tingkat regional pemeriksaannya ditangguhkan kecuali jika Wajib Pajak tersebut mengajukan restitusi atau terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang merupakan indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
    Butir 4 :
    Usul mengenai pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang menerima piagam penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar, harus diajukan langsung kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Kepala Kantor Wilayah untuk mendapatkan keputusan.

  3. SE-04/PJ.71/1990 tanggal 13 Januari 1990, perihal Pengaturan Kembali Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus Wajib Pajak Potensial.
    Butir 6 :
    Terhadap Wajib Pajak penerima piagam penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar baik tingkat nasional maupun tingkat regional, pemeriksaan untuk tahun pajak 1988 dan sebelumnya ditangguhkan kecuali jika Wajib Pajak tersebut mengajukan restitusi atau terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang merupakan indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

  4. SE-11/PJ.71/1990 tanggal 16 Maret 1990 perihal Penegasan Lebih Lanjut SE Direktur Jenderal Pajak No. SE-47/PJ.71/1989 dan SE-04/PJ.71/1990
    Butir 4.1 :
    Dalam hal pemeriksaan terhadap Wajib Pajak penerima piagam penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar telah terlanjur dilaksanakan, maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut harus dihentikan setelah Wajib Pajak dapat memperlihatkan bukti asli piagam penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar kecuali jika Wajib Pajak tersebut SPT-nya menyatakan lebih bayar dan minta dikembalikan/restitusi atau kompensasi.
    Dalam rangka menegakkan keadilan di bidang perpajakan dan agar tidak terdapat perbedaan perlakuan kepada masyarakat Wajib Pajak, maka ketentuan-ketentuan khusus yang mengatur mengenai penundaan/penangguhan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang menerima piagam penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar sebagaimana tercantum dalam butir-butir Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, dinyatakan dicabut.
    Dengan demikian, semua pengaturan dan ketentuan mengenai pelaksanaan pemeriksaan diberlakukan umum untuk semua Wajib pajak. Surat Edaran ini diberlakukan untuk Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan setelah tanggal Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER