Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 23/PJ.51/1993

Kategori : PPN

Biji Kacang Mete Yang Dikemas Merupakan Bkp


22 Juli 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.51/1993

TENTANG

BIJI KACANG METE YANG DIKEMAS MERUPAKAN BKP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan mengenai PPN atas penyerahan biji kacang mete yang sudah dikemas dan diberi merk dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984, pengertian menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru termasuk membuat, memasak, merakit, mencampur, mengemas, membotolkan dan menambang atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan itu. Pada memori penjelasannya, yang dimaksudkan dengan mengemas adalah menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan kekuatan pemasarannya.

  2. Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka pengemasan biji kacang mete mentah dengan cara memasarkan kacang mete tersebut dalam suatu pembungkus, hampa udara atau tidak terbuat dari plastik atau bahan lainnya, guna melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya. Kemudian diberi label atau merek, termasuk ke dalam pengertian mengemas. Dengan demikian biji kacang mete yang sudah dikemas dan diberi label atau merek merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.

  3. Dalam ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 dan memori penjelasannya antara lain disebutkan juga bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah membungkus atau mengepak barang yang lazimnya terjadi dalam usaha perdagangan besar atau eceran yaitu sebagai pelayanan lebih lanjut dari suatu kegiatan penjualan barang. Dengan demikian kegiatan membungkus biji kacang mete dengan plastik atau bahan lain dalam kegiatan perdagangan eceran biji kacang mete tanpa diberi label atau merek adalah pelayanan lebih lanjut dari suatu kegiatan penjualan barang, sehingga bukan merupakan kegiatan mengemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984.

Demikian penjelasan dan penegasan ini untuk diketahui dan dilaksanakan serta disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER