Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.24/1993

Kategori : KUP

Penyempurnaan Tata Cara Pelayanan Pemberian Npwp Dan Nomor Pengukuhan Pkp


7 Juli 1993

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.24/1993

TENTANG

PENYEMPURNAAN TATA CARA PELAYANAN PEMBERIAN NPWP DAN NOMOR PENGUKUHAN PKP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam praktek ternyata bahwa pada saat mengajukan pendaftaran NPWP/Pengukuhan PKP banyak Wajib Pajak menyampaikan alamat yang tidak benar ke Kantor Pelayanan Pajak sehingga mengakibatkan sulitnya melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan. Hal tersebut telah pula berdampak negatif terhadap Keuangan Negara yang terbukti pada akhir-akhir ini bahwa mereka yang beritikad tidak baik mencoba melakukan manipulasi yang merugikan Keuangan Negara melalui mekanisme Restitusi PPN dengan mendirikan perusahaan-perusahaan yang menggunakan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha/identitas yang fiktif. Untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan penyempurnaan Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana terakhir diatur dalam Keputusan Menteri Muda Keuangan Selaku Pengganti Sementara Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ.2/1989 tanggal 10 Juli 1989 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Namun perlu pula disadari bahwa upaya meningkatkan kewaspadaan tersebut tidak mengurangi pelayanan yang baik yang telah dilakukan selama ini kepada masyarakat Wajib Pajak.


Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Persyaratan pendaftaran NPWP (KPU.20) khusus bagi Wajib Pajak Perseorangan Usahawan dan Wajib Pajak Badan sebagaimana diatur dalam Keputusan Nomor KEP-34/PJ.2/1989 tanggal 10 Juli 1989 tersebut di atas diubah sehingga menjadi sebagai berikut :
    1.1 Untuk Wajib Pajak Perseorangan Usahawan : Pendaftaran NPWP (KP.PDIP.4.1.) dilampiri dengan :
     - Foto copy KTP atau Paspor yang disahkan oleh Petugas Pendaftaran Wajib Pajak dan foto copy Kartu Keluarga;-
    - Foto copy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari Instansi yang berwenang;
    1.2 Untuk Wajib Pajak Badan :
    Pendaftaran NPWP (KP.PDIP.4.2.) dilampiri dengan :
     - Foto copy Akte Pendirian;
    - Foto copy KTP atau Paspor salah seorang pengurus yang disahkan oleh Petugas Pendaftaran Wajib Pajak dan foto copy Kartu Keluarga;
    - Foto copy Surat Izin usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari Instansi yang berwenang;
      Sedangkan persyaratan pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak lainnya tidak mengalami perubahan.
  2. Bagi yang memenuhi persyaratan seperti tersebut pada butir 1 Kartu NPWP (KPU.20) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) hari. Kartu NPWP tersebut dikirim kepada Wajib Pajak pada hari berikutnya atau dapat diambil sendiri oleh Wajib Pajak dengan membubuhkan tanda tangan sebagai tanda terima pada Buku Ekspedisi.

  3. Dalam hal Wajib Pajak juga mengajukan permohonan untuk dikukuhkan menjadi PKP diatur sebagai berikut :
    1. Kartu NPWP (KPU.20) diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) hari.
    2. Nomor Pengukuhan PKP diterbitkan setelah dilakukan Verifikasi Lapangan PKP untuk memastikan kebenaran alamat tempat tinggal dan tempat kedudukan usaha Wajib Pajak.
  4. Perlu ditegaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan NPWP dan pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak kepada Kantor Penyuluhan Pajak, Kantor Penyuluhan Pajak hanya menerbitkan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak (KPU.6), sedangkan Kartu NPWP (KPU.20) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

  5. Verifikasi Lapangan PKP harus dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak diterbitkan Surat Perintah Verifikasi Lapangan PKP dan dilaporkan dengan menggunakan formulir Laporan Verifikasi Lapangan PKP seperti contoh terlampir. Pelaksanaan verifikasi lapangan PKP tersebut dilaksanakan oleh Seksi PPN & PTLL.

  6. Surat Perintah Verifikasi Lapangan PKP diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada hari berikutnya setelah dikeluarkan Kartu NPWP (KPU.20) oleh Kantor Pelayanan Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Perintah Verifikasi Lapangan PKP tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan Kantor Wilayah.

  7. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PPN.1C-89) diterbitkan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal diterimanya permohonan pendaftaran NPWP dari Wajib Pajak apabila berdasarkan Laporan Verifikasi Lapangan PKP ternyata identitas Wajib Pajak sesuai dengan yang dilaporkan dalam formulir pendaftarannya (KP.PDIP.4.1KP.PDIP.4.2.). Dalam hal alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha Wajib Pajak tidak benar maka Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PPN.1C-89) tidak dapat diberikan.

  8. Tata cara administrasi lainnya yang berkaitan dengan pemberian NPWP dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Muda Keuangan Selaku Pengganti Sementara Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ.2/1989 tanggal 10 Juli 1989 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini.

 

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER