Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 29/PJ.94/1991

Kategori : KUP

Pemutahiran Data Kewajiban Pajak


8 November 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.94/1991

TENTANG

PEMUTAHIRAN DATA KEWAJIBAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka pelaksanaan pemutahiran data "Kewajiban Pajak" dari Wajib Pajak Perseorangan yang tidak seharusnya berkewajiban PPh Pasal 21 atau Pasal 23, sering mengalami hambatan antara lain karena status record Wajib Pajak tersebut "NE". Untuk itu, dengan ini diberitahukan kepada Saudara bahwa :

  1. Pada prinsipnya, Wajib Pajak yang berstatus NE, berarti termasuk pula untuk kegiatan kewajiban PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan lain-lain.
  2. Oleh karena itu apabila status Wajib Pajak benar NE, maka kewajiban perpajakannya baru di update setelah Wajib Pajak tersebut sudah aktif kembali.

 

Demikian agar Saudara maklum.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENGOLAHAN DATA
DAN INFORMASI PERPAJAKAN,

 

ttd.

 

Drs. A. ANSHARI RITONGA