Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.5/1991

Kategori : PPN

Pengawasan Spt Dan Pembayaran Masa PPN/PPN BM


10 Januari 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.5/1991

TENTANG

PENGAWASAN SPT DAN PEMBAYARAN MASA PPN/PPn BM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak tanggal 29 Maret 1990 Nomor :

SE-52a/A/1990
------------------------- dan surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
SE-10/PJ.2/1990

 

No. SE-13/PJ.24/1990 tanggal 14 April 1990 tentang pencegahan adanya SSP palsu serta dalam rangka penyederhanaan sistem pengawasan pembayaran dan laporan, kiranya dapat disampaikan penegasan lanjut sebagai berikut :

  1. penyimpanan lembar ke-2 SSP.
    1.1

    Sebelum berlakunya ketentuan tersebut di atas, selama ini yang dianggap sebagai bukti pembayaran pajak yang sah adalah SSP (KPU.35) warna kuning disertai segi pembayaran (KK.6) yang diterima dari Kas Negara. Selanjutnya SSP beserta KK.6-nya ditempelkan pada Kartu Pengawasan Pembayaran PPN (KP.PPN.11.A) atau Kartu Pengawasan PPn BM (KP.PPN.11.B).

     

    1.2

    Dalam SE-13/PJ.24/1990 ditegaskan bahwa bukti pembayaran pajak yang sah adalah SSP lembar ke-2 yang diterima oleh KPP dari KPKN bersama-sama dengan KK.26. Sejak adanya ketentuan tersebut maka segi pembayaran (KK.6) tidak lagi merupakan alat pengawasan pembayaran.

     

    1.3

    Dengan berubahnya bentuk formulir SSP dari KPU.35 menjadi KP.PDIP.5.1 yang berukuran kuarto, dikhawatirkan penyimpanan dengan cara penempelan pada Kartu Pengawasan pembayaran Masa kurang sempurna sehingga kemungkinan terlepas/hilang, disamping itu cara penempelan tersebut tidak praktis lagi mengingat bentuk SSP ukurannya yang kwarto dapat mengganggu pencatatan data pada kartu tersebut.

     

    1.4 Berdasarkan kenyataan tersebut di atas, maka :
    1.4.1 Mulai masa pajak Januari 1991 lembar ke-2 SSP (lembar Yang ada teraan MCR KPKN) dan Bukti Pbk (KP.PDIP.5.3) tidak lagi ditempelkan pada Kartu Pengawasan Pembayaran, akan tetapi disimpan dalam map snelhecter untuk masing-masing PKP.
    Untuk memudahkan pengawasan maka :
    1. Pada setiap sampul map snelhecter bagian dalamnya agar dibuatkan Daftar Isi berkas SSP (dicatat pada saat SSP diterima).
    2. Masing-masing jenis setoran yang disimpan dalam map snelhecter tersebut yaitu :
      - setoran masa sebagaimana dimaksud dalam kode E.1 dan G.1 SPT Masa PPN formulir 1485;
      - setoran PPn BM sebagaimana dimaksud dalam kode E.1 formulir 1485 BM;
      - setoran Pajak Keluaran PPN yang disetor oleh Pemungut Pajak eks. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 atas nama PKP;
      - setoran PPn BM yang disetor oleh Pemungut Pajak eks. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 atas nama PKP;
      - setoran PPN Impor sebagaimana dimaksud dalam kode D.1 SPT Masa PPN Formulir 1485 SSP;
      - setoran PPn BM Impor sebagaimana dimaksud dalam kode D.4 SPT Masa PPn BM Formulir 1485 BM;
      disusun sesuai pengelompokan tersebut di atas dan diberi tanda pembatas disertai lembaran penjumlahan (telstrook) untuk masing-masing kelompok.
    3. Oleh karena dalam praktek PKP melakukan impor beberapa kali dalam satu masa pajak, agar SSP Impor dalam map snelhecter tersebut juga diberi tanda pembatas disertai lembaran penjumlahan (telstrook) untuk masing-masing masa pajak, kelompok.
      Catatan :
      - Untuk menjaga agar lembar ke 2 SSP tersebut dapat terpelihara dengan baik supaya dipergunakan map snelhecter yang bahan penjepitnya terbuat dari plastik (bukan dari bahan kaleng yang mudah karatan).
      - Tiga bulan setelah pajak berakhir, anak berkas yang bersangkutan dikirimkan ke seksi TUP pada KPP Tipe A, seksi Intup pada KPP Tipe B atau sub seksi Pembayaran Masa pada KPP Tipe C.
      - SPP eks. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 yang diterima dari Seksi Penerimaan agar diperhatikan kode jenis pajaknya yaitu 0120 dan kode jenis setorannya yaitu seharusnya kode 6 (wapu setor dengan NPWP waba), karena ternyata masih ada yang salah menyusunnya (diisi kode 1/SPT Masa) atau bahkan tidak diisi.

       

    1.4.2

    Dengan berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1.4.1. di atas, maka Laporan Pemungutan Pajak eks. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1287 dan 1289/KMK.04/1984 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 (Seri PPN-133), agar tetap ditata usahakan dengan baik dan digunakan sebagai alat pengawasan terhadap kepatuhan para Pemungut Pajak.

     

    1.4.3

    Penyimpangan Lembar ke 3 Bukti Pbk.
    Lembar ke-3 Bukti Pbk (lembar pengurang) supaya disimpan dalam map snelhecter setoran masa; namun jika dilakukan pemindah bukuan atas PPN/PPn BM eks. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 supaya disimpan dalam map snelhecter Impor atau eks. Keputusan Presiden Nomor 56.

     

    1.4.4

    SSP-BPP.
    SSP "yang tidak ditatausahakan" (SSP-BPP) Intern) yaitu SSP yang jelas kode jenis-jenis pajaknya 0121, 0122, 0123 dan 0124 namun tidak jelas identitas Wajib Pajaknya serta tetap ditata usahakan oleh Seksi PPN (tidak dikembalikan ke Seksi Penerimaan) dan supaya ditata usahakan sebagaimana Pedoman Induk TUPRP Bab V Butir 3.2, yaitu :

    1. dicatat dalam Buku BPP (KP.PDIP.5.18) dan berurutan tanggal teraan MCR KPKN;
    2. disimpan dalam snelhecter berurutan sama dengan butir 1;
    3. dilakukan penelusuran dan penata usahaan sebagai berikut :
      1. mengirim Surat Penelusuran (KP.PDIP.5.27) kepada Wajib Pajak;
      2. bila sudah diperoleh kejelasan dan diperlukan pemindah bukuan, supaya menyampaikan kepada Seksi Penerimaan: lembar ke 2 Surat penelusuran dan Respon Wajib Pajak.

       

    1.4.5

    Wajib Pajak belum terdaftar sebagai PKP.
    Dalam hal Wajib Pajak dimana setorannya tergolong SSP-BPP intern dan belum terdaftar sebagai PKP, agar dilakukan penelitian sebagai dasar pengukuhan sebagai PKP.

     

  2. Tata Usaha Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran masa.
    Dengan dirubahnya tata cara penyimpanan lembar ke-2 SSP, maka Kartu Pengawasan Pembayaran perlu disesuaikan pula. Untuk lebih mengefektifkan Pengawasan dan Pembayaran dan laporan, maka mulai masa pajak Januari 1991 Kartu Pengawasan Pembayaran PPN (KP.PPN.11.A) dan Kartu Pengawasan SPT Masa PPN (KP.PPN.12A) disatukan menjadi Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran Masa PPN (KP.PPN.1.6) serta Kartu Pengawasan Pembayaran PPn BM (KP.PPN.118) dan Kartu Pengawasan SPT Masa PPn BM (KP.PPN.12F) disatukan menjadi Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran PPn BM (KP.PPN.1.7).

    Maksud dari disatukannya kartu-kartu tersebut disamping untuk mengurangi kegiatan pencatatan yang semula dicatat dalam 4 kartu, dikurangi menjadi pada 2 kartu saja, disamping itu akan mempercepat penelusuran SSP lembar ke-2 yang belum diterima oleh Seksi PPN dan PTLL, karena kedua SSP tersebut (lembar 2 dan 3) dicatat dalam kartu yang sama.

     

  3. Bersama ini dilampirkan contoh Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran Masa PPN (KP.PPN.1.6) dan Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran PPn BM (KP.PPN.1.7) serta Daftar Isi berkas SSP, agar Saudara dapat mempersiapkan sarana-sarana administrasi dimaksud dari sekarang.

 

Demikian penegasan kami untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD