Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 36/PJ.41/1990

Kategori : Lainnya

Himbauan Pembetulan Spt PPh Perseorangan


24 Desember 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ.41/1990

TENTANG

HIMBAUAN PEMBETULAN SPT PPh PERSEORANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan adanya masukan dari beberapa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-201/PJ.41/1990 tanggal 12 November 1990, maka dipandang perlu untuk mengadakan penyempurnaan atas Surat Edaran tersebut sebagai berikut :

  1. Mengenai jadwal pelaporan
    Jadwal pelaporan seperti yang tercantum dalam butir 5 Surat Edaran diperbaiki dengan jadwal baru sebagai berikut :
    - Tanggal 15 Februari 1991 untuk keadaan s/d Desember 1990 dan Januari 1991.
    - Tanggal 15 Maret 1991 untuk keadaan s/d Februari 1991.
    - Tanggal 15 April 1991 untuk keadaan s/d Maret 1991.
    Untuk laporan tanggal 15 Februari 1991, apabila belum ada Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan SPT, laporan dari KPP cukup mengisi kolom "Nama Wajib Pajak Yang Dihimbau" dan kolom "NPWP".

  1. Mengenai bentuk Laporan.
    Bentuk laporan yang lama diganti dengan bentuk laporan baru yang telah disempurnakan. Bentuk laporan dimaksud terdiri dari :

    - Laporan Pelaksanaan Himbauan Wajib Pajak Perseorangan dari Kantor Pelayanan Pajak untuk masing-masing Tahun Pajak.
    - Laporan Pelaksanaan Himbauan Wajib Pajak Perseorangan dari Kantor Wilayah DJP untuk masing-masing Tahun Pajak.

    Contoh kedua bentuk laporan tersebut terlampir.

 

  1. Himbauan yang dilaporkan.
    Wajib Pajak yang dilaporkan oleh Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Wilayah selain Wajib Pajak yang dihimbau oleh Kepala Kantor Wilayah, juga termasuk Wajib Pajak yang dihimbau langsung oleh Direktur Jenderal Pajak. Mengenai data (Nama dan NPWP) dari para Wajib Pajak yang dihimbau langsung oleh Direktur Jenderal Pajak yang termasuk dalam tata usaha KPP yang bersangkutan, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menanyakan langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP masing-masing. Selanjutnya, sehubungan dengan penyampaian Surat Himbauan yang akan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah akan segera dikirimkan kepada masing-masing Kantor Wilayah cetakan yang berupa :
    - Surat Himbauan, dan
    - SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan untuk Tahun Pajak 1986, 1987, 1988 dan 1989.

 

Demikian untuk dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD