Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 25/PJ.52/1993

Kategori : PPN

Permasalahan Menyangkut Pengisian Lampiran Spt Masa PPN


18 Agustus 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.52/1993

TENTANG

PERMASALAHAN MENYANGKUT PENGISIAN LAMPIRAN SPT MASA PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sebagaimana diketahui bersama, data perpajakan sangat besar manfaatnya bagi Direktorat Jenderal Pajak baik untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak maupun untuk meningkatkan penerimaan pajak. Oleh karena itu maka Direktorat Jenderal Pajak telah membentuk suatu unit kerja yang sementara ini diberi nama Service Centre yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengolahan data PPN dengan sistem cross check.


Data PPN yang akan diolah tersebut bersumber salah satunya dari Lampiran SPT Masa PPN yang bentuk formulirnya sejak Masa Pajak April 1993 yang lalu sengaja telah direvisi selain agar dapat mencantumkan kegiatan-kegiatan yang hendak dilaporkan PKP juga untuk memudahkan Service Centre dalam melakukan pengolahan data PPN yang ada di dalam tindasan lembar ke-3 Lampiran SPT Masa PPN.


Dalam rangka pengolahan data atas Lampiran SPT Masa PPN (tindasan lembar ke-3) Service Centre telah melakukan serangkaian uji coba dengan menggunakan Lampiran SPT Masa PPN yang disampaikan oleh beberapa Kantor Pelayanan Pajak.


Dari uji coba dimaksud dihadapi kendala karena berbagai masalah yang pada umumnya berasal dari ketidakdisiplinan PKP mengisi Lampiran SPT Masa PPN dengan benar dan lengkap.


Akibatnya tidak dapat dilakukan sehingga tujuan yang dikehendaki dengan pengolahan data tidak dapat tercapai. Seperti diketahui bahan pengolahan data adalah Lampiran SPT Masa PPN. Tetapi komputer tidak dapat mengolah data yang ada pada Lampiran SPT Masa PPN karena tidak dilakukannya pengisian SPT Masa PPN dan Lampiran SPT Masa PPN (formulir A1, A2, A3; formulir B1, B2, B3) secara lengkap, benar dan jelas oleh PKP.


Variasi dari permasalahan dan pedoman penyelesaiannya adalah :

No FORMULIR HAL YG HARUS DIISI JENIS KASUS/ KESALAHAN PEDOMAN DARI KEGIATAN YG HARUS DILAKUKAN PETUGAS PENERIMA SPT MASA PPN
1. 1485 A1/ A2/A3 NPWP (NPWP PKP yg bersangkutan)
a. Tidak diisi
b. Diisi tidak lengkap/ salah
- Petugas penerima SPT harus mengembalikan SPT tersebut (yg tidak mencantumkan NPWP PKP yg bersangkutan) karena yg dikirim ke Service Centre hanya lampiran tanpa SPT induknya
2. 1485 A1/ A2/A3 Nomor Pengukuhan PKP (Nomor PKP yg bersangkutan)
a. Tidak diisi
b. Diisi salah, yg dapat berupa
- Nomor Surat Pengukuhan PKP, atau
- Nomor Pengukuhan lama yg belum dikonversi
- Petugas penerima SPT harus mengembalikan SPT Tersebut, karena alasan yg serupa dengan diatas.
3. 1485 A1/ A2/A3 (Kolom 2) Nama Pembeli atau penerima jasa
a. Tidak diisi
- Petugas penerima SPT harus mengembalikan SPT Tersebut.
4. 1485 A1/ A2/A3 (kolom 3) NPWP pembeli atau penerima jasa
a. Tidak diisi
b. Diisi tidak lengkap/salah
- kurang dari 11 digit
- salah ketik sehingga tidak sesuai dengan Nama WP
- Petugas penerima SPT harus mengembalikan SPT Tersebut. (Khusus lampiran SPT PPN dari PT Telkom boleh tidak mencantum NPWP penerima jasa).
5. 1485 A1/ A2/A3 (Kolom 4/5) Faktur Pajak
a. Tidak diisi
b. Diisi salah
- tidak urut,
- nomor seri ada yg di gunakan dengan sebagian angka, sebagian huruf. Contoh : AX2570A.
- Jika tidak sesuai dengan ketentuan yg berlaku, mis.: Nomor Seri (Kolom 4) diisi kurang dari 5 digit, Petugas Penerima SPT harus mengembalikan SPT tersebut.
6. 1485 B1/ B2 (kolom 3) NPWP Penjual atau pemberi jasa
a. Tidak diisi
b. Diisi tidak lengkap/salah
- Petugas penerima SPT harus mengembalikan SPT tersebut. Khusus untuk Faktur Pajak berbentuk PIUD kolom NPWP Bank Devisa/Bendaharawan Bea dan Cukai pemungut tidak perlu diisi, karena pada PIUD tidak terdapat kolom NPWP Bank Devisa/Bendaharawan Bea dan Cukai yg harus diisi.
7. 1485 B1/ B2 (kolom 3) Nomor PKP Penjual/pemberi Jasa
a. Tidak diisi
b. Diisi salah
- Nomor Surat Pengukuhan PKP
- Kurang dari 11 digit
- penerima SPT harus mengembalikan SPT tersebut.
8. 1485 B1/ B2 (kolom 4) Faktur Pajak/ PIUD/SSP
a. Diisi salah
- 1 nomor seri faktur tapi dengan nilai PPN lebih dari 1
- 1 nilai PPN tapi dengan lebih dari 1 nomor seri faktur
- Petugas penerima SPT harus mengembalikan SPT tersebut.
9. Semua ----------- Tidak terbaca karena tulisan/ ketikan yg tidak jelas
- Petugas penerima SPT harus mengembalikan SPT tersebut.

Dengan demikian terhadap SPT Masa PPN beserta Lampirannya yang disampaikan oleh PKP ternyata tidak/kurang lengkap, tidak benar secara formal dan tidak jelas, agar dikembalikan kepada PKP untuk dibetulkan oleh yang bersangkutan.


Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL
ttd

FUAD BAWAZIER