Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 02/PJ.7/1991

Kategori : PPh

Norma Penghitungan Penghasilan Netto Bagi Wajib Pajak Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 02/PJ.7/1991

TENTANG

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK YANG WAJIB
MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TETAPI TIDAK MENYELENGGARAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa untuk menentukan besarnya penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, tetapi tidak menyelenggarakan sebagaimana mestinya, perlu ditetapkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto;
  2. bahwa oleh karena itu perlu diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Norma PenghitunganPenghasilan Netto bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak menyelenggarakan sebagaimana mestinya;


Mengingat :

  1. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  2. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  3. Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak PenghasilanTahun 1984;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 962/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Pegangan Penyusunan Norma Penghitungan Pajak Penghasilan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 759/KMK.04/1986 tanggal 25 Agustus 1986 tentang Besarnya peredaran Usaha dan atau Penerimaan Bruto Pekerjaan Bebas bagi Wajib Pajak yang dapat menggunakan Norma Penghitungan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1209/KMK.04/1989 tanggal 31 Oktober 1989 tentang Besarnya Faktor Penyesuaian untuk menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TETAPI TIDAK MENYELENGGARAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

 



Pasal 1

Yang dimaksud dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dalam Keputusan ini adalah pedoman yang dipergunakan untuk menghitung besarnya penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak menyelenggarakan sebagaimana mestinya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.



Pasal 2

Pajak Penghasilan yang dihasilkan dari penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.



Pasal 3


Bagi Wajib Pajak Perseorangan berlaku Norma Penghasilan Netto sebagaimana tercantum pada lampiran I dan bagi Wajib Pajak Badan berlaku Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebagaimana tercantum pada lampiran II Keputusan ini, masing-masing terbagi dalam wilayah penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto yakni :

  1. 10 (sepuluh) Ibukota Propinsi.
    1. Medan
    2. Palembang
    3. Jakarta
    4. Bandung
    5. Semarang
    1. Surabaya
    2. Denpasar
    3. Manado
    4. Ujung Pandang
    5. Pontianak
  2. Ibu Kota Propinsi lainnya.
  3. Daerah lainnya, termasuk luar kota.



Pasal 4

  (1) 

Penghitungan penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan wilayah penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.

  (2)  Penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah gunggungan penghasilan netto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).



Pasal 5

  (1)  Penghasilan netto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan mengalikan angka prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto dengan peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas setahun.
  (2)  Dalam menghitung besarnya pajak bagi Wajib Pajak Perseorangan, sebelum dilakukan penerapan tarif terlebih dahulu dihitung penghasilan kena pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 



Pasal 6

Petunjuk tentang tata cara menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto tercantum pada lampiran III Keputusan ini.



Pasal 7

Keputusan ini berlaku untuk Tahun Pajak 1990 dan seterusnya.



 


Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 9 Januari 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD