Surat Edaran Bersama Dirjen Nomor : SE - 75/PJ/1990
Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp) Dan Pedoman Penghitungan Biaya Dalam Rangka Pelaksanaan Perpajakan Kontrak Production Sharing Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 267/KMK.012/1978
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
12 Oktober 1990
SURAT EDARAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL MONETER
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-75/PJ/1990, SE-6918/M/1690
TENTANG
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) DAN PEDOMAN PENGHITUNGAN BIAYA
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERPAJAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 267/KMK.012/1978
DIREKTUR JENDERAL MONETER DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
I. | DASAR HUKUM.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | PENDAHULUAN Surat Edaran Bersama ini dikeluarkan sebagai pedoman dalam pemberian NPWP dan penghitungan Laba Kena Pajak sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 tanggal 19 Juli 1978 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty yang terhutang oleh Kontraktor yang melakukan Kontrak Production Sharing (Kontrak Bagi Hasil) di bidang Minyak dan Gas Bumi dengan PERTAMINA. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 tanggal 19 Juli 1978, harus diartikan bahwa setiap Kontraktor Kontrak Production Sharing/Partner dalam eksplorasi dan produksi Minyak dan Gas Bumi pada Wilayah Kerja tertentu, berkewajiban untuk mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersendiri. Contoh :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENDAPATAN
|
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bersama ini, maka pedoman pelaksanaan yang sudah ada yang bertentangan dengan Surat Edaran Bersama ini dinyatakan tidak berlaku.
Demikian Surat Edaran Bersama ini untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MAR'IE MUHAMMAD |
DIREKTUR JENDERAL MONETER, ttd. OSKAR SURJAATMADJA |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.