Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 31/PJ.45/1990

Kategori : KUP

Prosedur Penyelesaian Keberatan Atas Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksaan


15 Oktober 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ.45/1990

TENTANG

PROSEDUR PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS KETETAPAN PAJAK HASIL PEMERIKSAAN TIM PEMERIKSAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sebagaimana diketahui perbedaan pendapat antara Tim Pemeriksa dengan Wajib Pajak mengenai temuan-temuan atau koreksi Tim Pemeriksa tidak selalu dapat diselesaikan secara tuntas pada waktu Closing conference. Perbedaan pendapat tersebut tidak terjadi halangan terbitnya ketetapan pajak. Wajib Pajak yang tidak menyetujui koreksi Tim Pemeriksa berhak mengajukan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, bahkan berhak mengajukan permohonan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak terhadap keputusan yang diambil oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatannya apabila merasa kurang puas (Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983).

 

Untuk mencapai keputusan yang obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam menyelesaikan keberatan, dipandang perlu menggariskan prosedur penyelesaian keberatan terhadap ketetapan pajak hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa secara khusus sebagai berikut :

  1. PENYELESAIAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK
    1. Surat keberatan Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan formal setelah dicatat dalam Buku Register Penerimaan Keberatan segera di foto copy dan dikirim kepada Tim Pemeriksa yang bersangkutan. Berdasarkan foto copy yang diterima, Tim Pemeriksa segera membuat tanggapan dan mengirimkannya kepada KPP tempat domisili Wajib Pajak yang mengajukan keberatan.
    1. KPP membuat uraian pemandangan keberatan setelah mempelajari surat keberatan Wajib Pajak, LHP Tim Pemeriksa, data lain dalam berkas dan tanggapan Tim Pemeriksa terhadap keberatan Wajib Pajak. Uraian pemandangan keberatan yang dibuat oleh KPP harus menggambarkan secara jelas pendapat KPP dan pendapat Tim Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam tanggapannya terhadap keberatan Wajib Pajak, dan diteruskan kepada Kanwil atau Kantor Pusat sesuai dengan pelimpahan wewenang yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-809/PJ.2/1986 tanggal 10 Juli 1986 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ.3/1987 tanggal 4 Maret 1987.

  2. PENYELESAIAN KEBERATAN DI KANWIL
    1. Uraian pemandangan keberatan yang tidak mengandung perbedaan pendapat antara KPP dengan Tim Pemeriksa langsung diselesaikan oleh Bidang Pajak Penghasilan atau Bidang PPN dan PTLL.
    1. Uraian pemandangan keberatan yang mengandung perbedaan pendapat antara KPP dengan Tim Pemeriksa oleh Bidang Pajak Penghasilan atau Bidang PPN dan PTLL setelah dicatat dalam buku Register Penerimaan Uraian Keberatan, berkas keberatan segera diserahkan kepada Tim Penelaah Daerah (Tim Review Daerah) untuk dibahas lebih lanjut, dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Apabila dalam pembahasan Tim Penelaah Daerah dicapai kesepakatan, kesepakatan tersebut dijadikan dasar penyelesaian keberatan Wajib Pajak. Uraian pemandangan keberatan yang bersangkutan segera dikembalikan kepada Bidang Pajak Penghasilan atau Bidang PPN dan PTLL untuk penyelesaian selanjutnya.
      2. Apabila dalam pembahasan Tim Penelaah Daerah masih terjadi perbedaan pendapat yang belum dapat diselesaikan secara tuntas, oleh Tim Penelaah Daerah dikirim kepada Tim Penelaah Pusat (Tim Review Pusat) untuk dibahas lebih lanjut.

       

  3. PENYELESAIAN KEBERATAN DI KANTOR PUSAT
    1. Uraian pemandangan keberatan yang tidak mengandung perbedaan pendapat antara KPP dengan Tim Pemeriksa langsung diselesaikan oleh Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL, kecuali Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL berpendapat lain. Apabila Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL berpendapat bahwa masih ada masalah yuridis fiskal yang perlu dibahas, maka uraian pemandangan keberatan yang berkenaan diserahkan kepada Tim Penelaah Pusat untuk dibahas lebih lanjut.
    1. Uraian pemandangan keberatan yang mengandung perbedaan pendapat antara KPP dengan Tim Pemeriksa oleh Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL setelah dicatat dalam Buku Register Penerimaan Uraian Keberatan, berkas keberatan yang bersangkutan segera diserahkan kepada Tim Penelaah Pusat (Tim Review Pusat) di Kantor Pusat untuk dibahas lebih lanjut.

  4. PEMBAHASAN URAIAN PEMANDANGAN OLEH TIM PENELAAH PUSAT
    1. Tim Penelaah Pusat membahas perbedaan pendapat mengenai uraian pemandangan yang diterima baik dari Tim Penelaah Daerah tersebut pada butir II.2 huruf b maupun dari Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL tersebut pada butir III.2.
    1. Apabila dalam pembahasan Tim Penelaah Pusat dicapai kesepakatan, maka kesepakatan tersebut dijadikan dasar untuk penyelesaian keberatan Wajib Pajak. Keputusan ini disampaikan kepada yang mengajukan permasalahan, yaitu Tim Penelaah Daerah atau Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL, untuk penyelesaian lebih lanjut.

    2. Apabila dalam pembahasan Tim Penelaah Pusat tidak dicapai kesepakatan, diteruskan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk diambil keputusan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak disampaikan kepada Tim Penelaah Pusat dan seterusnya keputusan tersebut diteruskan kepada yang mengajukan permasalahan, yaitu Tim Penelaah Daerah atau Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL, untuk penyelesaian lebih lanjut.

  5. Uraian pemandangan keberatan yang pada saat mulai berlakunya surat edaran ini sudah diterima di Kanwil atau di Kantor Pusat segera dikerjakan sesuai dengan petunjuk pada angka Romawi II dan III di atas.

  6. Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, permohonan keberatan Wajib Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan, dan apabila jangka waktu tersebut dilewati, permohonan dianggap diterima.
    Oleh karena itu, dalam penyelesaian keberatan dengan prosedur sebagaimana disebutkan dalam angka Romawi I sampai dengan V di atas harus tetap memperhatikan batas waktu 12 (dua belas) bulan tersebut di atas.

 

Demikianlah penggarisan ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD