Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 32/PJ.31/1990

Kategori : PPh, PPN, Lainnya

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, PPN Barang Dan Jasa, PPN BM Dan PPh


15 Oktober 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.31/1990

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PPN BARANG DAN JASA, PPn BM DAN PPh

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1115/KMK.014/1990 tanggal 29 September 1990 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Untuk Bulan Oktober, November dan Desember 1990 (foto copy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penetapan nilai kurs yang baru ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1990.

  2. Jika suatu Kurs Valuta Asing tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1115/KMK.014/1990 tersebut maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dollar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan tersebut.

 

Demikian untuk disebarluaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD