Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 42/PJ.6/1991

Kategori : PBB

Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Wajib Pajak Pembayar PBB Terbesar Untuk Tahun 1990


10 Mei 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 42/PJ.6/1991

TENTANG

PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN KEPADA WAJIB PAJAK PEMBAYAR PBB TERBESAR UNTUK TAHUN 1990

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dengan ini diberitahukan bahwa Tanda Penghargaan Kepada Wajib Pajak Pembayar PBB Tahun 1989 Terbesar untuk setiap Daerah Tk.I di seluruh Indonesia sedang dalam proses Penyelesaian, diharapkan dalam waktu yang tidak begitu lama dapat dikirimkan ke masing-masing Kanwil DJP untuk selanjutnya dibagikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. Sambil menunggu pengiriman tersebut diminta agar Saudara mengusulkan nama-nama Wajib Pajak Pembayar PBB Tahun 1990 Terbesar yang layak untuk menerima Tanda Penghargaan.

Ketentuan mengenai pengusulan tersebut tetap sama sebagaimana pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 23 Januari 1991 Nomor : SE-08/PJ.6/1991. Namun untuk lebih jelasnya, maka dengan ini sekali lagi disampaikan ketentuan dimaksud :

  1. Tanda Penghargaan diberikan kepada Wajib Pajak PBB dalam satu Daerah Tk.I tertentu yang dibagi dalam dua kelompok yaitu Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Perseorangan.

  2. Untuk setiap Daerah Tk. I di Jawa kecuali Yogyakarta, Tanda Penghargaan tersebut akan diberikan kepada :
    - 50 Wajib Pajak PBB Badan.
    - 50 Wajib Pajak PBB Perorangan.
  3. Untuk Daerah Tk.I lainnya termasuk Yogyakarta :
    - 25 Wajib Pajak PBB Badan
    - 25 Wajib Pajak PBB Perorangan.
  4. Kriteria penilaian Wajib Pajak PBB yang layak untuk diusulkan adalah sebagai berikut :

    4.1.

    Wajib Pembayar PBB terbesar untuk tahun 1990 berasal dari semua sektor.

    4.2.

    Wajib Pajak dalam satu Daerah Tk.I yang menguasai Obyek Pajak lebih dari satu di beberapa Daerah Tk.II dengan nama Wajib Pajak yang sama hanya diberikan satu Tanda Penghargaan. Untuk menghitung besarnya PBB yang dibayar, PBB dari berbagai obyek Pajak tersebut dijumlahkan menjadi satu.

    4.3.

    Wajib Pajak PBB Badan adalah diluar Wajib Pajak Sektor Pertambangan Migas dan Wajib Pajak Sektor Perhutanan Blok Tebangan.

    4.4.

    Melunasi PBB untuk tahun fiskal 1990 yang dibuktikan dengan copy bukti setoran (SSP atau STTS).

    4.5.

    Pelunasan dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo, kecuali bagi Wajib Pajak yang mendapat persetujuan untuk menunda pelunasan.

  5. Untuk memudahkan koordinasi, agar setiap KP.PBB mengirimkan calon sebanyak 10 s/d 25 Wajib Pajak ke Kanwil DJP masing-masing, tergantung pada jumlah KP.PBB di satu Propinsi.

    Selanjutnya calon tersebut diseleksi oleh Kanwil DJP untuk mendapatkan jumlah seperti tersebut pada butir 1 atau 2 dan dibuatkan daftar per Daerah Tk.I per kelompok Wajib Pajak (Badan dan Perseorangan).

     

  6. Daftar Usulan yang dibuat oleh Kanwil DJP tersebut hendaknya dibuat secara urut menurut peringkat besarnya PBB per Wajib Pajak dengan menyebutkan nama, alamat lengkap termasuk nama kota.

  7. Usulan tersebut hendaknya dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PBB selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 1991.

 

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MALIMAR