Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 38/PJ.32/1990

Kategori : PPh, PPN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990


10 Desember 1990

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 38/PJ.32/1990

TENTANG

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 538/KMK.04/1990

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, telah diatur tentang pemungutan dan atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut antara lain adalah :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tersebut, atas impor dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 impor.

  2. Atas impor barang tersebut di bawah ini tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu :
    1. Atas pemasukan barang ke dalam kawasan berikat;
    2. Atas impor barang berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969
      jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
    3. Atas pemasukan barang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953;
    4. Atas pemasukan barang untuk tujuan keilmuan berdasarkan Pasal 3 sub b Undang-undang Tarif Stbl 1873 Nomor 35.
    Untuk memudahkan penelitian lebih lanjut, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam butir b, dan c di atas dilampirkan pada surat edaran ini.

     

  3. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990, atas barang yang mendapatkan penangguhan Bea Masuk berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea, PPN dan PPn BM juga diberikan penangguhan dan tidak dipungut PPh Pasal 22. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas impor BKP untuk pameran/display atau keperluan lainnya yang dipergunakan di Indonesia bersifat sementara dan setelah keperluan tersebut BKP dimaksud diekspor kembali (reexport), maka PPN dan PPn BM yang terutang dapat diberikan penangguhan dan tidak dipungut PPh Pasal 22 impor. Namun apabila BKP dimaksud dipergunakan untuk seterusnya atau dijual kepada pihak lain, atau ternyata kemudian dipakai habis maka PPN dan PPn BM dan PPh Pasal 22 harus dilunasi.

  4. Pelaksanaan tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemberian penangguhan PPN dan PPn BM juga dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  5. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 322/KMK.01/1990 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan dapat Saudara sebar luaskan di wilayah kerja Saudara.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD