Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.41/1991

Kategori : PPh

Perpanjangan Masa Berlaku Perjanjian Kerjasama Antara Dirjen Pajak, Bulog Dan Gapegti


22 Januari 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.41/1991

TENTANG

PERPANJANGAN MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DIRJEN PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dengan ini diberitahukan bahwa Perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, BULOG dan GAPEGTI dalam rangka Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran PPN dan PPh atas Gula Pasir dan Tepung Terigu diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 1991 seperti terlampir.

 

Untuk pelaksanaan hal tersebut di atas, diminta agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak ikut mengawasi pelaksanaannya.

 

Demikian untuk dimaklumi dan diindahkan.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

 

ttd

 

WAHONO